Tebing Tinggi, Ruangpers.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi, Polda Sumatera Utara, berhasil mengamankan 35 orang pelaku narkotika, selama Operasi Antik Toba 2021.
Selain para pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yaitu, 65,73 gram sabu dan 103 butir pil ekstasi.
Kapolres Tebingtinggi, AKBP Agus Sugiyarso S.IK mengatakan, ke 35 orang pelaku itu, terdiri dari bandar dan pengguna narkotika. Dan penangkapan ini adalah hasil dari Operasi Anti Narkotika (Operasi Antik) 2021 yang digelar sejak 27 Januari sampai 16 Februari 2021, katanya.
Sementara dalam rentan waktu tersebut, polisi berhasil mengungkap 25 kasus, jelas Kapolres saat pers release di Mapolres Tebing Tinggi, Rabu (24/2/2021).
Operasi Antik selama 21 hari, lanjut Kapolres, pihaknya berhasil mengungkap 25 kasus dengan pelaku 35 orang, yaitu, Laki-laki ada 34 orang dan 1 wanita. Dari ke 35 pelaku, sebanyak 7 orang merupakan bandar dan pengguna 28 orang. Jumlah barang bukti yang disita oleh petugas yaitu, sabu seberat 65,73 gram dan pil ekstasi 103 butir dengan berat 30,06 gram, paparnya.
“Kedepan, tidak ada Operasi Antik, tetapi kita komitmen untuk terus memberantas maraknya peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Mohon kerjasama dan dukungan dari seluruh elemen warga masyarakat Tebingtinggi, agar Kota Tebingtinggi, bebas dan bersih dari peredaran narkoba,”harap Kapolres.
Kepada para pelaku, dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara, ujarnya.
Hadir bersama Kapolres Tebingtinggi, Waka Polres, Kompol Sarponi, Kabag Ops, Kompol Burju Siahaan, Kasat Narkoba, AKP Muhammad Yunus Tarigan dan Kasubbag Humas, AKP Jesua Nainggolan.
(Dmk)