Langkat, Ruangpers.com – Sidang perkara pembunuhan eks anggota DPRD Langkat bernama Paino, masih beragendakan mendengar keterangan saksi.
Persidangan nomor perkara 286/Pid.B/2023/PN.Stb atas terdakwa Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara, disalahsatu ruang di Pengadilan Negeri Stabat, Kamis (11/5/2023) sore.
Jaksa penuntut umum (JPU) kejaksaan Negeri Langkat menghadirkan tiga orang saksi (tambahan), untuk didengar keterangannya dihadapan majelis hakim.
Seorang saksi bernama Arif di hadapan majelis hakim mengatakan, jika saat ia hendak pulang ke rumah, dirinya lah yang pertama kali menemukan Paino.
Di mana menurut Arif, pada saat itu Paino sudah dalam keadaan terbaring, kaki kirinya tertimpa sepeda motor KLX warna hijau.
“Saya awalnya enggak tau itu siapa, kondisi kan gelap, tidak ada penerangan. Karena saya centeng (mandor), jadi di kepala saya ada senter. Langsung saya senter dari atas sepeda motor, ternyata Pak Paino,” ujar Arif dihadapan ketua mejalis hakim.
Lanjut Arif, dirinya pun turun dari sepeda motor sempat menepuk kaki dan memeriksa napas Paino, untuk memastikan apakah eks anggota DPRD Langkat ini masih hidup atau sudah meninggal dunia.
“Saya tidak mengetahui secara pasti apakah Pak Paino masih hidup atau sudah meninggal, karena saat itu mata dan mulutnya terbuka,” ujar Arif.
Apa yang disampaikan Arif ini sempat menjadi perdebatan di dalam persidangan.
Menurut ketua majelis hakim, di dalam beberapa poin di BAP, Arif mengaku jika Paino sudah meninggal dunia saat ditemukan olehnya.
“Saya tau benar-benar Pak Paino meninggal dunia, keesokan harinya pada tanggal 27 Januari 2023 yang mulia,” ujar Arif.
Kemudian Arif pun menelpon seorang saksi bernama Suharto atau biasanya yang kerap dipanggil Pak Suhar.
Suhar sendiri merupakan seorang centeng yang pada saat itu sedang berjaga di kebun yang tak jauh dari lokasi Paino ditembak.
“Saya telepon Pak Suhar, dia centeng yang posisi jaganya disekitar saya temukan korban. Tapi tak lama temannya Pak Suhar bernama Hendra yang datang,” ujar Arif.
Arif dan Hendra pun tak melakukan upaya apa-apa saat tiba dilokasi. Namun Arif mengaku, saat dirinya menyenter tubuh Paino, ia melihat ada bercak darah pada bagian dada.
Sementara Hendra menemukan selongsong peluru yang berada di depan ban depan.
Penasihat hukum terdakwa Minola Sebayang mengatakan, ada kekeliruan pernyataan atau penjelasan Arif di hadapan majelis hakim dengan berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian yang telah ditanda tangani saksi.
Di mana dikatakan Arif dalam persidangan, selongsong peluru saat itu terlihat di depan ban sepeda motor, tapi dalam BAP kepolisian dikatakan selongsong peluru berada di ban depan.
Untuk mengetahui persis kesaksian tersebut akhirnya persidangan dilanjutkan di halaman Pengadilan Negeri Stabat dengan mempergunakan langsung barang bukti sepeda motor yang dikendarai Paino dan selongsong peluru yang disita penyidik dari lokasi kejadian perkara.
Akhirnya diketahui bahwasanya selongsong peluru ditemukan persis di depan ban depan sepeda motor yang dikendarai Paino.
“Kemudian, saya telfon pimpinan kebun saya bermarga Manurung. Sementara itu Hendra menelepon seorang polisi yang sedang BKO bernama Simamora. Setelah menelepon BKO Hendra pun pergi ke Dusun Bukit Dinding meminta bantuan,” ujar Arif.
Tak lama kemudian, dilokasi tempat ditemukannya Paino ramai dikerumuni warga. Sementara polisi BKO yang ditelepon Hendra juga tiba dilokasi.
“Saya gak tau apa yang dilakukan polisi BKO itu, kondisi saat itu ramai warga. Saya melihat Buk Nila (Istri Paino) dan anaknya juga ada. Sepeda motor yang menimpa Pak Paino pun diberdirikan warga,” ujar Arif.
Saat ditanyai JPU, Arif mengaku jika dirinya sempat berpapasan dengan dua unit sepeda motor sebelum bertemu dengan Paino. Dari kedua sepeda motor itu, hanya satu sepeda motor yang dikenali Arif.
Disinggung apakah sepeda motor itu mengarah ke TKP Paino ditemukan, centeng yang bekerja di PT LNK ini tak mengetahuinya secara pasti.
Pemeriksaan Arif sebagai saksi atas kematian Paino eks anggota DPRD Langkat pun disudahi oleh majelis hakim.
Kemudian JPU kembali memeriksa saksi yang kedua yaitu seorang centeng juga bernama Suharto alias Pak Suhar nama yang disebut-sebut saksi Arif.
Tak berbeda jauh dengan keterangan Arif. Suhar menambahkan, pada saat itu dirinya sedang berada di pos jaga saat ditelfon saksi Arif pada, Kamis (26/1/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
Kemudia Suhar menjelaskan soal selongsong peluru. Agar selongsong tak bergeser atau hilang dari TKP, polisi BKO bermarga Simamora itu menutupi selongsong dengan sendal Paino.
“Selongsong peluru agat tak bergeser dari lokasi, BKO bermarga Simamora yang menutup selongsong dengan sendal jepit Pak Paino. Setelah Pak Paino dibawa oleh keluarga, barulah selongsong itu dicongkel dan disimpan oleh Simamora,” ujar Suhar.
Tak hanya itu, Suhar juga mengaku sebelum mendapat kabar dari Arif atas ditemukannya Paino, ia sempat berpapasan dengan satu unit sepeda motor.
Sepeda motor yang dimaksud, pada bagian lampu depannya sudah dirombak. Namun ia tak mengenali pengendara sepeda motor itu.
“Pengendara sepeda motor itu memakai senter juga dikepalanya, dan mengarah ke Dusun Paya 1. Jalan ke Dusun Paya 1 searah menuju TKP Pak Paino, tapi ada persimpangan,” ujar Suhar.
“Saya tidak ada dengar suara tembakan. Dari pos jaga saya ke TKP Pak Paino berjarak sekitar 500 meter,” sambungnya menjawab pertanyaan JPU.
Persidangan pun akhirnya ditunda, dan kembali dilanjutkan, pada Selasa (16/5/2023), masih dengan agenda yang sama yaitu, pemeriksaan saksi.
Sumber : tribunnews.com