Jakarta, Ruangpers.com – Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi proyek BTS yang merugikan keuangan negara hingga Rp 8 triliun. Sekjen Partai NasDem itu pun langsung ditahan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menjelaskan Menkominfo Johnny G Plate ditahan di Rutan Salemba untuk 20 hari ke depan. Penahanan Johnny dilakukan setelah penyidik Kejagung memiliki alat bukti yang cukup.
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka,” ujar Kuntadi dilansir detikNews, Rabu (17/5/2023).
“Terhadap yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” lanjutnya.
Kuntandi mengatakan pihaknya telah memiliki bukti keterlibatan Johnny dalam proyek yang merugikan keuangan negara Rp 8 triliun lebih.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan hari ini, setelah kami evaluasi, kami simpulkan telah terdapat cukup bukti yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4, dan 5,” ujar Kuntadi.
Kasus korupsi ini terkait proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022. Kasus ini diduga merugikan negara mencapai Rp 8 triliun.
Sumber : detik.com