Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menciduk 3 orang terduga jaringan pengedar ganja dari wilayah hukumnya, pada Senin (15/5/20230, lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 20.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar menerima informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkoba di Jl. Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar, tepatnya di pinggir jalan.\
Tanpa berlama – lama, petugas menuju lokasi yang dimaksud, dan setelah sampai di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan, dan langsung diamankan.
Kemudian laki-laki tersebut mengaku berinisial “DA” alias Kentung (16), warga Jl. Sibatu-batu Blok II, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Dan pada saat itu, terlihat sesuatu terjatuh dari tangan kiri pelaku “DA” alias Kentung.
Dan setelah diperiksa, ditemukan 2 (dua) paket narkotika diduga jenis ganja.
Lalu petugas memeriksa “DA” dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis ganja dengan berat brutto ketiga paket ganja tersebut yaitu 11,82 gram dan 1 (satu) unit hanphone merk Redmi.
Dan saat dipertanyakan, pelaku “DA” mengaku mendapatkan ganja itu dari Dimas Birza Bintara alias Pabo (19), warga Jl. Sibatu-batu Blok II, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematang Siantar.
Lalu, personil Sat Narkoba berhasil menangkap Dimas Birza Bintara alias Pabo di Jl. Sibatu-batu Blok II, tepatnya di dekat warung kopi yaitu sekira pukul 22.30 WIB.
Dari pelaku Dimas Birza Bintara alias Pabo ditemukan 1 (satu) unit handphone merk Iphone dan 1 (satu) buah dompet warna hitam berisi uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).
Saat pelaku Dimas diinterogasi, dia mengakui bahwa uang tersebut diterima dari “DA” untuk melunasi hutang pembelian ganja terhadap Kelvin Fernanda Simangunsong (18), warga Jl. Bahlias Kanan, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang siantar.
Lalu personil Sat Narkoba berhasil menangkap Kelvin Fernanda Simangunsong, di Jl. Pendidikan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, tepatnya di pinggir jalan, sekira pukul 23.15 WIB.
Dari pelaku Kelvin ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Poco dan uang sebesar Rp. 94.000,- (sembilan puluh empat ribu rupiah).
Dan saat Kelvin diinterogasi, dia mengakui ada menyerahkan ganja kepada Dimas dan “DA” yang diperoleh Kelvin dari anak vespa yang tidak dikenal namanya.
Lalu dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil.
Selanjutnya ketiga tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan para pelaku dibenarkan Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan, melalui Kasubbag Humas Polres Pematang Siantar, AKP Rusdi Ahya, pada Jumat malam (19/5/2023).
(rel)