Tanjungbalai, Ruangpers.com – Hanya karena masalah sepele yakni soal membukakan pintu rumah, seorang ayah tiri secara spontan membacok anak tirinya.
Dan untung hanya mengenai lengan tangan sebelah kiri korban.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, AKP Ery Prasetyo mengatakan, peristiwa itu terjadi pada hari Rabu (12/4/2023) lalu, sekira pukul 21.30 WIB, di rumah kediaman mereka, di Jalan Putri Malu, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Saat itu, si anak tiri (korban,red) sedang keluar membeli makan dan berselang beberapa lama, korban pun pulang ke rumah.
Nah, saat itu si anak tiri menggedor pintu dengan kuat, dari dalam rumah dan si ayah tiri mengatakan “siapa”, namun si anak diam saja, lalu kembali menggedor pintu.
Kembali si ayah tiri mengatakan “siapa itu anji**.
Kemudian yang membukakan pintu adalah anak si ayah tiri yang bernama Syifa.

Spontan si ayah mengatakan “kau kalo masuk kedalam bersuara kau, jangan diam saja” dan disambut oleh si anak tiri “kenapa pula dikunci, payah aku masuk”. Kemudian terjadi cekcok antara anak tiri dan si ayah tiri.
Puncaknya saat si anak tiri hendak keluar rumah, si ayah yang sudah emosi, langsung mengambil parang yang berada di dapur, lalu langsung menuju si anak dan mengayunkan parang tersebut ke belakang badannya, tetapi mengenai lengan tangan sebelah kiri.
Mengetahui hal tersebut, sang ibu membawa si anak ke rumah sakit dan selanjutnya pergi ke rumah abangnya, di Kecamatan Teluk Nibung.
Akp Ery mengatakan, atas kejadian tersebut si anak membuat laporan polisi dengan No : LP / B / 65 / IV / 2023 / SPKT / POLRES TANJUNG BALAI / POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 12 April 2023 dengan pelapor Muhammad Fadli dan terlapor Dedi Herman .
“Adapun sebagai hasil kesepakatan antara kedua belah pihak yaitu sepakat diselesaikan secara kekeluargaan dan sudah saling memaafkan ,”jelas Kasat Reskrim.
“Bahwa pihak pelapor berkenan untuk membuat surat permohonan pencabutan laporan pengaduannya,”ucapnya.
Berdasarkan permohonan pencabutan laporan pengaduan tersebut, dan agar hubungan sosial kedua belah pihak dapat terus berlangsung, sehingga Polres Tanjungbalai menyelesaikan permasalahan tersebut dengan restorative justice.
Restorative justice tersebut dilakukan di ruangan Unit 2 Sat Reskrim Polres Tanjungbalai, pada Sabtu (20/05/2023) sore lalu.
(FM)