Tanjungbalai, Ruangpers.com – Personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pengedar sabu dari dalam rumahnya, di jalan Musholla, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung , pada Jumat (19/5/2023) sore lalu dan turut diamankan 2 orang anak buah sang pengedar.
Ketiganya yakni SP (29) dan anak buahnya S alias U (33) dan D alias B (28), ketiganya warga Teluk Nibung .
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba, AKP Reynold Silalahi, Minggu (21/5/2023) mengatakan, pada Jumat (19/5/2023) sore lalu, sekira pukul 16.30 WIB, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I dan Kanit II, bersama dengan opsnal melakukan penggrebekan di rumah pelaku SP dengan disaksikan Kepling dan menemukan berupa 2 bungkus plastik diduga sabu, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp.1.384.000 didalam tas sandang warna hitam milik SP alias S yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Masih kata Kasat, turut diamankan 2 orang tersangka lainnya didalam rumah tersebut.
Setelah itu, petugas melakukan interogasi terhadap S alias U, dengan mengatakan bahwa D alias B adalah anggotanya yang tugasnya memberi atau menjual narkotika jenis sabu kepada pembeli atas suruhannya.
Barang bukti yang disita dari D alias B adalah sabu seberat 1,73 gram dan uang tunai Rp.1.197.000.
“Kemudian dilakukan interogasi terhadap S alias U dan mengatakan, bahwa para pelaku menjual Narkotika setiap hari kepada pembeli sekitar 30 hingga 40 orang pembeli dan kebanyakan pembeli adalah para nelayan. Dan hingga saat ini, Satres Narkoba Polres Tanjungbalai masih mengejar jaringan pengedar sabu tersebut.
(FM)