ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Foto: Proses perdamaian antara Erlina Zebua dan pelapornya (Istimewa)

Foto: Proses perdamaian antara Erlina Zebua dan pelapornya (Istimewa)

Jaksa: Janda 5 Anak di Nisel Divonis 14 Hari Penjara

by Ruangpers.com
28 Mei 2023 | 06:26 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Nias Selatan, Ruangpers.com – Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan janda lima anak di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara (Sumut), Erlina Zebua, bergulir di persidangan. Atas kasus itu, Erlina divonis 14 hari penjara.

Vonis terhadap Erlina Zebua itu dibenarkan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Hironimus Tafonao. Ia mengaku sidang putusan itu digelar di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Jumat (26/5/2023) kemarin.

“Iya, hari Jumat (divonis). Vonis 14 hari (penjara),” kata Hironimus saat dikonfirmasi detikSumut, Sabtu (27/5).

Hironimus mengatakan putusan yang diberikan hakim itu sama dengan tuntutan jaksa. Hakim menjerat Erlina dengan Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana sebagaimana dakwaan tunggal jaksa penuntut umum (JPU).

Ia menyebut sidang tuntutan itu digelar pada Kamis (25/5), sehari sebelum sidang putusan dilakukan. Saat itu, sidang digabung dengan agenda pembaca dakwaan, pemeriksaan saksi hingga pembacaan tuntutan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Putusan hakim tetap sama dengan tuntutan JPU, 14 hari, pasalnya sama juga 351 Ayat 1 KUHPidana,” jelasnya.

Hironimus mengatakan vonis 14 hari penjara yang dijatuhkan oleh hakim dikurangi masa tahanan yang telah dilalui Erlina Zebua. Dengan begitu, setelah putusan itu, Erlina tidak lagi menjalani masa tahanan.

Sebab, Erlina telah ditahan selama 14 hari setelah penyidik Polres Nias Selatan menyerahkan Erlina dan berkas perkara penganiayaan itu ke kejaksaan pada 9 Mei 2023. Penahanan itu dilakukan sebelum akhirnya penahanan Erlina ditangguhkan oleh pengadilan.

“Artinya ia tidak ditahan lagi, 14 hari itu dipotong dengan masa penahanan yang sudah dijalani. Artinya, ia ditahan selama ini kan sudah 14 hari. Jadi, ia tidak perlu lagi menjalani penahanan 14 hari ini karena sudah dijalani pas penahanan sementara,” kata Hironimus.

Ia mengaku sidang kasus penganiayaan dengan terdakwa Erlina Zebua itu memang sengaja dipercepat dan disingkat hanya menjadi dua hari. Keputusan itu diambil karena Erlina memiliki lima orang anak yang masih kecil.

“Satu sisi sudah tejadi perdamaian, si korban juga sudah kita hadirkan dan tidak merasa keberatan kalau (terdakwa) dituntut ringan. Kedua, terdakwa juga mempunyai tanggungan anak yang masih membutuhkan kehadirannya. Itu menjadi pertimbangan, makanya sidangnya dipersingkat dan dipercepat, tuntutannya juga diringankan,” pungkasnya.

Dalam dakwaan JPU seperti dilihat detikSumut di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Gunung Sitoli dijelaskan bahwa kasus penganiayaan itu terjadi pada 21 September 2022 sekitar pukul 19.00 WIB di Desa Hilisalo’o Kecamatan Amandraya Kabupaten Nias Selatan. Saat itu, korban Sowanolo Laia sedang singgah di dekat rumah Erlina.

Tiba-tiba Erlina mendatangi korban dan menanyakan ayah dari Sowanolo. Korban saat itu menjawab bahwa ayahnya sedang berada di rumah.

Lalu, Erlina meminta korban untuk memberitahu ayahnya agar membongkar pondasi di dekat rumah Erlina yang dibangun ayah korban. Setelah itu, Erlina pergi menuju rumahnya.

Tak lama, Erlina Zebua kembali mendatangi korban sambil membawa sebilah pisau. Ia lalu meminta korban untuk memerintahkan ayahnya membongkar pondasi di dekat rumahnya itu. Erlina mengancam akan membunuh korban jika mereka tidak membongkar pondasi itu.

“Kemudian terdakwa langsung mengayunkan pisau tersebut ke arah badan Korban sebanyak satu kali, tetapi berhasil ditangkis oleh korban menggunakan tangan kirinya,” demikian tertulis dalam dakwaan jaksa.

Baca Juga : Kronologi Kasus Janda 5 Anak di Nias Selatan Berujung Ditahan Jaksa

Setelah itu, korban berusaha menyelamatkan diri dengan masuk ke rumah salah satu warga. Namun, saat korban lari, Erlina kembali menghujamkan pisau ke arah korban hingga mengenai bagian punggungnya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sayat di bagian punggung dan lengan.

 

Sumber : detik.com

 

 

 

Tags: PenganiayaanPolres Nias Selatan
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini