ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Jumat, 30 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Foto: Suasana sidang vonis ke Kapten Inf Hormat Togarly Purba di Pengadilan Militer Medan (Farid/detikSumut)

Foto: Suasana sidang vonis ke Kapten Inf Hormat Togarly Purba di Pengadilan Militer Medan (Farid/detikSumut)

Tipu Warga Humbahas, Anggota Paspampres Divonis 9 Bulan Penjara

by Ruangpers.com
30 Mei 2023 | 06:46 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Medan, Ruangpers.com – Seorang anggota TNI yang bertugas sebagai Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) bernama Kapten Inf Hormat Togarly Purba divonis 9 bulan 15 hari oleh Pengadilan Militer Medan. Anggota Paspampres itu terlibat kasus penipuan sertifikat tanah.

Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Asril Siagian dalam amar putusannya menyatakan bahwa Kapten Inf Hormat Togarly Purba terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

“Mengadili, Kapten Inf Hormat Togarly Purba terbukti secara sah dan bersalah dan melakukan tindak pidana penipuan, menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan 15 hari,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer, Kolonel Chk Asril Siagian, Senin (29/5/2023).

Pada amar putusannya, majelis hakim menilai bahwa Hormat Togarly Purba melakukan pidana dan melanggar Pasal 378 juncto pasal 190 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999, dan menyebabkan kerugian terhadap korban.

Akibat perbuatannya, korban Yan Edward Simanjuntak mengalami kerugian atas kepengurusan tanah tersebut mencapai Rp 259.567.000. Tanah yang diurus sertifikatnya milik warga di Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Majelis hakim juga mengatakan, sampai saat ini Kapten Inf Hormat Togarly Purba belum ada melakukan pengembalian uang hasil dari penipuan yang dilakukannya. Padahal Kapten Inf Hormat Togarly Purba sudah berjanji untuk mengembalikan.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim lebih rendah dari tuntutan oditur militer, yang diketahui sebelumnya menuntut Kapten Inf Hormat Togarly Purba dengan pidana penjara 18 bulan penjara.

Perkara penipuan ini dijelaskan dalam dakwaan oditur militer, berawal dari Kapten Inf Hormat Togarly Purba yang mengaku kepada korban mampu mengurus sertifikat tanah di Parpiasan Jalan Ringroad, Dusun 1, Desa Hutaraja, Kecamatan NI Doloksanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan ukuran luasnya lebih kurang 31.000 M².

Lalu, keduanya bersepakat untuk mempercayai Kapten Inf Hormat Togarly mengurus tanah di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara. Saat itu Kapten Inf Hormat Togarly Purba berjanji sertifikat tanah itu akan selesai dalam waktu 5 hari.

Korban Yan Edward Simanjuntak lalu mengirimkan uang karena diminta oleh Kapten Inf Hormat Togarly Purba untuk keperluan selama mengurus tanah selama di Medan.

Adapun keperluan itu, seperti untuk kepentingan ziarah ke makam orang tuanya, untuk rental mobil pergi ke Dolok Sanggul, untuk membeli oleh-oleh, biaya penginapan dan biaya tiket pesawat pulang ke Jakarta dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp.9.567.000,00 (Sembilan juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).

Korban juga mengatakan bahwa telah menyerahkan uang kepada Kapten Inf Hormat Togarly Purba sebesar Rp 200 juta untuk pengurusan surat tanah milik pelapor di Kanwil BPN Sumut.

Namun, uang untuk mengurus sertifikat tanah yang akan diurus tersebut tak kunjung jelas realisasi penggunaannya. Akibat dari kejadian tersebut Pelapor merasa dirugikan dan selanjutnya melaporkan kejadian ke Mapomdam I/BB.

 

Sumber : detik.com

 

Tags: Anggota PaspampresPenipuan
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini