Medan, Ruangpers.com – Direktorat reserse kriminal khusus Polda Sumut baru menetapkan satu orang sebagai tersangka terkait penggelapan pajak Rp 2,5 miliar di UPT Samsat Pangururan, Samosir.
Adapun yang ditetapkan sebagai tersangka ialah Edgar Tambunan alias Acong, honorer di Bapenda Samosir.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun Acong tak kunjung tertangkap.
Hingga detik ini dia masih kabur dan belum berhasil ditangkap penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut.
Direktur reserse kriminal khusus Polda Sumut Kombes Tedy Marbun mengklaim tak ada kendala dalam pengejaran Acong.
“Untuk sementara tersangka itu saudara Acong yang masih melarikan diri, Edgard Tambunan,”kata Kombes Tedy Marbun, Senin (12/6/2023).
Selain Acong yang tak kunjung tertangkap itu, polisi belum ada menetapkan tersangka lainnya.
Tedy berdalih, Acong adalah tersangka mahkota kasus penggelapan ini setelah Brigadir Arfan Saragih dinyatakan tewas bunuh diri tenggak racun.
Alasan itulah yang dipakai mengapa kasus ini jalan di tempat.
“Kita harus ungkap dulu si Acong baru bisa mengarah kepada tiga orang honorer yang ada di Samosir.”
Sebelumnya, anggota Satlantas Polres Samosir bernama Bripka Arfan Saragih tewas bunuh diri menenggak racun sianida karena aksi tipu-tipu nya menggelapkan uang pajak kendaraan bermotor ratusan warga Samosir sebanyak Rp 2,5 Miliar terendus.
Dia ditemukan tewas di tebing curam Dusun Simullop, Desa Siogung Ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir oleh sesama rekan Polisinya pada 6 Februari lalu.
Untuk melakukan kejahatan itu dia diduga bekerjasama dengan Acong dan tiga pegawai honorer lainnya.
Sumber : tribunnews.com