Pematang Siantar, Ruangpers.com – Unit Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil mengamankan satu orang terduga pengedar sabu, pada Senin (12/6/2023) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 21.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu, di Jalan Kentang, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar.
Kemudian petugas berangkat ke tempat tersebut dan sesampainya di lokasi, terlihat seorang laki-laki yang dicurigai sesuai dengan informasi sedang mengendarai sepeda motor Kawasaki Ninja tanpa plat nomor polisi.
Lalu, petugas memberhentikan laki-laki tersebut yang belakangan diketahui bernama Riky Hamdani Panjaitan (31), warga Jl. Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar dan Jl. Kentang, Kelurahan Tomuan.
Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku Riky Hamdani Panjaitan dan ditemukan 1 (satu) unit Hp merk Realme dan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Dan saat diinterogasi, pelaku mengakui ada menyimpan sabu di rumahnya, di Jalan Kentang.
Selanjutnya, petugas menuju ke rumahnya dan dilakukan pemeriksaan hingga akhirnya ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu.
Selanjutnya pelaku Riky Hamdani Panjaitan dibawa ke rumah orang tuanya, di Jalan Kentang dan dilakukan pemeriksaan hingga kembali ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah tas warna hijau yang didalamnya ada 1 (satu) buah plastik hijau berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu, 2 (dua) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit timbangan digital dan 2 (dua) buah sendok terbuat dari pipet, 1 (satu) buah tas warna merah jambu yang didalamnya ada 1 (satu) buah plastik biru berisi 2 (dua) paket narkotika jenis sabu. Adapun total berat brutto sabu yang diamankan yaitu 89,84 gram.
Pelaku mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dari “A”.
Lalu dilakukan pengembangan, namun “A” tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya pelaku dan seluruh barang bukti diangkut ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan pelaku ini dibenarkan Kapolres Pematang Siantar melalui Plh Kasi Humas Polres Pematang Siantar, IPTU Jimmi .C. Hutajulu SH, Rabu sore (14/6/2023).
(rel)