Simalungun, Ruangpers.com – Polsek Bangun Resor Simalungun berhasil mengamankan seorang pelaku judi Hongkong, pada Minggu (18/6/2023) lalu, pukul 21.00 WIB.
Pelaku berinisial “H” Saragih (32), pedagang, warga Huta 3, Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh IPTU Bottor L. Tobing, Kanit Reskrim Polsek Bangun yang tinggal di Asrama Polsek Bangun, Nagori Bangun, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Awalnya, petugas mendapat informasi dari masyarakat, ada permainan judi Hongkong, di salah satu warung tuak, di Huta 3 Nagori Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Petugas kemudian melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku “H” Saragih saat berada di warung tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam warung, petugas menemukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Samsung AO3 warna hitam yang didalamnya terdapat pesan whatsapp berisi nomor tebakan angka Hongkong serta uang tunai sebesar Rp. 10.000 sebagai hasil dari penjualan angka tebakan.
Pelaku mengakui bahwa handphone yang disita oleh petugas adalah miliknya dan digunakan sebagai media untuk melakukan perjudian angka tebakan jenis Hongkong.
Selanjutnya, petugas memboyong pelaku ke Polsek Bangun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari penyalahgunaan narkoba dan kejahatan, ujar Kapolsek Bangun, AKP Lambok Stevanus Gultom, SH, saat dikonfirmasi Minggu (18/6/2023), pukul 20.00 WIB.
Kapolres Simalungun juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan perjudian, dan selalu melaporkan kegiatan perjudian yang terjadi di lingkungan sekitar.
(rel)