Pematang Siantar, Ruangpers.com – Unit Sat Narkoba Polres Pematang Siantar kembali berhasil mengamankan empat orang terduga jaringan pengedar narkotika jenis sabu dari wilayah hukumnya, pada Senin (26/6/2023) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 22.00 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapat informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang membawa narkotika, di Jalan Besar Sidamanik, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematang siantar, tepatnya di pinggir jalan.
Lalu petugas menuju lokasi tersebut dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berada di pinggir jalan, dan laki-laki tersebut langsung diringkus yang belakangan diketahui bernama Ratno Handoko (41), warga Jl. Bajak II, Gg. Salam no. 27-a, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan dan Emplasmen Bah Birong Ulu, Nagori Bah birong Ulu Manria, Kecamatan Sidamanik, Kabupaten Simalungun.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 0,43 gram dan 1 (satu) unit handphone merk Realme.
Saat diinterogasi petugas, pelaku Ratno Handoko mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperolehnya dari Dedi Suarno.
Lalu dilakukan pengembangan dan sekira pukul 23.00 WIB, di Jl. Besar Sidamanik, Kelurahan Simarimbun, tepatnya didalam warung, dilakukan penangkapan terhadap Dedi Suarno (38), warga Jl. Parapat Km 7,5, Kelurahan Tong Marimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematang Siantar beserta 2 (dua) orang temannya yaitu Rajansyah Purba (39), warga Jl. Medan Km 4, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar dan Julhelmi (35), penduduk Jl. Medan Gg. Bajigur, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar.
Selanjutnya warung tersebut diperiksa dan ditemukan di lantai warung, 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah buku catatan, uang sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet yang didalamnya ada uang sebesar Rp. 179.000,- (seratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), 1 (satu) unit Hp merk OPPO, 1 (satu) unit Hp merk VIVO, 1 (satu) unit Hp merk Infinix dan 1 (satu) buah jaket yang dari kantong kanan bagian dalam ada 1 (satu) buah plastik klip berisi 40 (empat puluh) paket narkotika jenis sabu.
Kemudian dari kantong celana belakang sebelah kanan Rajansyah Purba, ditemukan 1 (satu) buah dompet berisi uang sebesar Rp. 168.000,- (seratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Adapun total berat brutto sabu yang disita petugas yaitu 17,01 gram.
Dan saat diinterogasi, ketiganya mengakui kepemilikan sabu tersebut yang diperoleh dengan cara Dedi menerima nomor HP dari Rajansyah dan disuruh untuk menelepon nomor tersebut.
Lalu Dedi diarahkan oleh “A” untuk mengambil kotak rokok yang berisi sabu, di tong sampah, di Jalan Besar Parapat.
Sementara Rajansyah menerima nomor HP tersebut dari WS.
Kemudian dilakukan pengembangan, namun tidak berhasil.
Selanjutnya para pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjut.
Penangkapan para pelaku ini dibenarkan Kapolres Pematang Siantar melalui Plh Kasi Humas Polres Pematang Siantar, IPTU Jimmi .C. Hutajulu SH, Kamis pagi (29/6/2023).
(rel)