Simalungun, Ruangpers.com – Pemerintah Kabupaten Simalungun memindahkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuan Rondahaim yang saat ini berlokasi di Batu XX, kembali dipindah ke Komplek Perkantoran Pemkab Simalungun di Pematang Raya.
Tujuan pemindahan ini beralasan bahwa lokasi RSUD yang diakui pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan adalah berada di Pamatang Raya, buka di Batu XX. Pemindahan saat itu terjadi tahun 2020 oleh Bupati JR Saragih.
Direktur RSUD Tuan Rondahaim dr. Heni Pane mengatakan, soal pemindahan RSUD Tuan Rondahaim ke kompleks perkantoran Pemkab Simalungun sudah melewat beberapa kajian.
“Salah satunya ditinjau dari sarana dan prasarana. Kalau sarana dilihat dari segi bangunan, kalau aksesnya dekat dengan pemukiman masyarakat kan tentu lebih baik lagi,” ujar Heni dihubungi, Senin (3/7/23).
Lanjut Heni Pane lagi, saat ini RSUD Tuan Rondahaim terdapat beberapa hal yang belum memenuhi standar. Dimana saat ini bangunan tersebut merupakan bekas (Eks) gedung sekolah, sehingga dalam hal ini Pemda harus memenuhi standar tersebut.
“Sebenarnya ada beberapa standar yang belum dipenuhi, tentunya mengacu pada Permenkes. Ada beberapa yang belum terpenuhi sehingga harus mau tidak mau Pemda memikirkan untuk memenuhi itu supaya masyarakatnya mendapatkan peningkatan dan mutu pelayanan yang lebih baik,” ujar Heni Pane lagi.
Kepala Dinas Kesehatan Simalungun Edwin Tony Simanjuntak beberapa waktu yang lalu kepada wartawan menuturkan, dasar pemindahan RSUD Tuan Rondahaim ke Pematangraya, karena lokasi RSUD memang teregister di Pematang Raya.
“Biar bisa dapat bantuan-bantuan dari kementerian karena memang tempat registernya di Pematang Raya,” kata Edwin Tony Simanjuntak.
Terkait alamat rumah sakit yang berbeda membuat RSUD Tuan Rondahaim tidak bisa mendapatkan bantuan-bantuan yang dikucurkan kementrian dikarena berlokasi tidak pada register sebenarnya.
Lanjut Edwin Tony Simanjuntak lagi ketika ditemui di Komplek DPRD Simalungun pun menyampaikan, pemindahan RSUD Tuan Rondahaim untuk mengembalikan fungsi bangunan sebagai rumah sakit.
“Dipindahkan untuk mengembalikan fungsi. RSUD Tuan Rondahaim teregister di Pematangraya,” pungkasnya.
Sebagai mana diketahui, pemindahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tuan Rondahaim dari Batu XX Kecamatan Panei, ke Pematangraya memakan biaya yang tidak sedikit. Anggaran yang digelontorkan pun mencapai Rp 13 miliar.
Sumber : tribunnews.com