Palembang, Ruangpers.com – Sudarmanto (36), suami di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap polisi karena memukul hingga menikam istrinya sendiri bernama Afriana (32). Korban dianiaya karena pelaku tak terima istrinya menjual makanan dengan harga lebih murah ke tetangganya.
“Iya benar, kita menangkap seorang suami yang melakukan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) ke istrinya sendiri,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Haris Dinzah dikonfirmasi detikSumbagsel, Sabtu (1/7/2023).
KDRT yang dilakukan Sudarmanto ke istrinya, kata Haris, terjadi di rumah mereka di Jalan Tegal Binangun, Lorong Keluarga, Kelurahan Plaju Darat, Plaju, Palembang, pada Kamis (8/6) lalu. Saat itu Afriana baru saja pulang menjual makanan dengan harga murah ke tetangganya.
“Siang sebelum kejadian, korban baru pulang dari mengantar dagangan di seberang rumahnya (tetangganya), yang dijual seharga Rp 5 ribu. Yang mana seharusnya, makanan itu biasa dijual Rp 10 ribu,” katanya.
Setibanya korban di rumah, pelaku yang mengetahui istrinya menjual makanan gado-gado atau pecel itu dengan harga yang tak wajar pun naik pitam dan mengomel ke korban.
“Pelaku ini marah-marah ke istrinya sambil menanyakan mengapa korban menjual dengan harga lebih murah ke tetangganya,” katanya.
Afriana tak menghiraukan ocehan suaminya dan langsung berjalan menuju dapur. Di dapur, korban melakukan aktivitas seperti biasa, mencuci piring dan lainnya.
“Pelaku pun menyusul korban ke dapur dan langsung menendang ember yg berada di dekat korban, kemudian korban berdiri dan di pukul oleh pelaku di bagian kepala,” kata Haris.
“Kemudian, pelaku mengambil pisau dan mengarahkan di perut korban, lalu korban berlari keluar rumah dikejar pelaku, dan pelaku langsung menusukan pisau tersebut di paha kanan bagian luar korban,” sambungnya.
Akibat kejadian itu, Afriana menderita luka bacok di paha dan lebam di kepala hingga harus dirawat di rumah sakit. Korban tak terima dan melaporkan kejadian itu ke polisi.
“Dari laporan itu, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pelaku pun akhirnya kita tangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatannya,” katanya.
Hari ini, Sabtu (1/7) pelaku sudah ditetapkan jadi tersangka KDRT. Dia ditahan dan dijerat tentang tindak pidana yang mengatur tentang hal tersebut.
“Pasal yang kita kenakan ke tersangka yaitu pasal 44 ayat 2 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” jelasnya.
Sumber : detik.com