Lhokseumawe, Ruangpers.com – Pasangan suami istri (pasutri) di Lhokseumawe, Aceh, ML (23) dan BL (19) ditangkap polisi karena diduga menjadi pengedar ganja. Dari tangan keduanya, polisi menyita barang bukti sebanyak 8 kilogram ganja kering.
“Kita menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika yang merupakan suami istri. Bersama mereka juga turut diamankan satu tas berisi tujuh bal ganja seberat 8.000 gram (8 kg),” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe Iptu Jeffryandi kepada wartawan, Senin (10/7/2023).
Penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan yang diterima polisi terkait peredaran ganja di Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe. Masyarakat di sana disebut resah dengan aktivitas jual beli ganja yang dilakukan kedua tersangka.
Setelah dilakukan penyelidikan, pasutri tersebut akhirnya ditangkap di rumahnya pada Sabtu (8/7). Kedua tersangka tidak berkutik saat digerebek polisi.
Dalam pemeriksaan sementara, mereka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seseorang berinisial RD (43). Tak lama berselang, polisi menciduk RD.
“RD juga yang menyuruh ML dan BL membeli ganja ke FD (DPO) di Beutong Ateuh, Kabupaten Nagan, Raya dengan harga Rp 3,7 juta. Mereka membeli ganja tersebut untuk dijual kembali,” jelas Jeffryandi.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum.
Sumber : detik.com