Pematang Siantar, Ruangpers.com – Unit Sat Narkoba Polres Pematang Siantar berhasil menangkap dua orang terduga pengedar ganja dari wilayah hukumnya, pada Kamis (13/7/2023) lalu.
Awalnya, di hari itu juga, sekira pukul 22.30 WIB, personil Sat Narkoba Polres Pematang Siantar mendapatkan informasi, bahwa ada orang yang akan transaksi narkotika jenis ganja di lokasi parkiran RS. Horas Insani, Jl. Medan, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Pematang Siantar.
Kemudian personil Sat Narkoba menuju lokasi tersebut dan melihat seorang laki-laki yang dicurigai, sedang berdiri di parkiran RS Horas Insani.
Tanpa membuang waktu, personil Sat Narkoba langsung menangkap laki-laki tersebut yang belakangan diketahui bernama Oscar Julius F. Harianja (42), warga Jl. W.R. Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar.
Lalu dilakukan pemeriksaan dan ditemukan 1 (satu) unit Hp merk OPPO dan 1 (satu) buah dompet berisi uang sebesar Rp. 174.000,- (seratus tujuh puluh empat ribu rupiah) serta dari pijakan kaki Sepeda Motor Honda Vario BK 3286-WAN yang dikendarai pelaku Oscar ditemukan 1 (satu) buah tas warna hitam yang didalamnya ada 2 (dua) paket besar narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1260,36 gram.
Kemudian pada saat diinterogasi, Oscar Julius F. Harianja mengakui mendapatkan ganja itu dari Eka Juniko Sinaga alias Juni (35), warga Perumahan Afdeling IV, Kebun Sei Daun, Desa Sei Meranti, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhan Batu Selatan yang sedang berada di rumahnya, di Jl. WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Pematang Siantar.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap Eka Juniko Sinaga alias Juni dan pada hari Jumat, tanggal 14 Juli 2023, sekira pukul 00.30 WIB, di Jl. WR Supratman, tepatnya di depan rumah, dilakukan penangkapan terhadap Eka Juniko Sinaga alias Juni.
Kemudian diperiksa, dan akhirnya ditemukan 1 (satu) buah gulungan kertas berisi narkotika jenis ganja dngan berat brutto 5,15 gram, 1 (satu) bungkus kertas tik-tak dan 1 (satu) unit Hp merk Xiaomi.
Saat pelaku Eka diinterogasi petugas, dia mengakui kepemilikan ganja tersebut yang diperoleh dari “R”.
Lalu dilakukan pengembangan, namun “R” tidak berhasil ditemukan.
Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk proses hukum lebih lanjutn dan penangkapan keduanya dibenarkan Kapolres Pematang Siantar melalui Plh Kasi Humas Polres Pematang Siantar, IPTU Jimmi .C. Hutajulu SH, Senin sore (17/7/2023).
(rel)