Kediri, Ruangpers.com – Aksi biadab dilakukan seorang pria di Kediri, Jawa Timur. Pria bernama Suprapto itu memperkosa, membunuh, dan memasukkan mayat anak kandungnya ke dalam karung untuk dibuang.
“Jadi aksi pelaku cukup nekat dan tega dengan anak kandungnya. Hingga membuat anaknya selain dibunuh, korban juga diperkosa,” kata Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Rizkika Atmadha melansir dari detikJatim, Senin (17/7/2023).
Pembunuhan itu berawal saat Suprapto meminta anaknya yang bernama Desy untuk memutuskan pacarnya pada Rabu (5/7) malam. Suprapto meminta hal itu karena adanya kepercayaan di wilayah mereka sesama warga desa tidak boleh berhubungan asmara karena bisa berujung petaka.
Saat itu korban dan pelaku terlibat adu mulut. Desy menolak untuk memutuskan pacarnya karena sudah terlanjut cinta. Dia juga tidak mau mendengarkan perkataan Suprapto karena ayahnya itu disebut tidak bertanggung jawab kepada keluarga.
“Ada kepercayaan dari desa situ bahwa tidak boleh menjalin hubungan dengan pria asal desa tetangga karena berakibat fatal di masa depan nanti. Namun, si anak tidak terima dengan pendapat bapaknya,” kata Rizkika.
Keributan ini yang membuat Suprapto gelap mata dan membunuh Desy. Tersangka melakukan aksinya dengan membekap mulut dan hidung korban dengan tangan kiri. Dia juga mencekik korban menggunakan tangan kanan.
Korban pun berontak hingga buang air kecil di lokasi. Nahas, Desy terpeleset karena air itu dan kepalanya membentur lantai lalu pingsan. Tersangka lalu membopong korban yang tak sadar ke dalam kamar lalu disetubuhi.
“Pelaku beralibi saat itu hendak mengecek keperawanan korban, karena korban ini sudah memiliki kekasih,” imbuhnya.
Saat sedang diperkosa, korban tersadar hingga membuat pelaku semakin emosi. Suprapto lalu mencekik dan membekap mulut dan hidung korban lagi. Setelah merasa korban sudah meninggal, Suprapto pun melakban mulut anaknya itu.
Usai puas memperkosa korban, pelaku mengambil perhiasan gelang dan cincin korban. Pelaku juga mengikat kedua tangan menggunakan kerudung milik korban. Sedangkan kedua kaki korban diikat menggunakan kain yang sudah ada di atas kasur.
Setelah itu, tersangka mengambil karung yang berada di samping almari sebanyak 2 buah. Korban pun dimasukan dalam karung
Atas aksi biadabnya, pelaku dikenakan pasal berlapis. Antara lain Pasal 44 ayat (1), (3) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 286 KUHP dan Pasal 365 Ayat 1, 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumber : detik.com