Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahguna narkotika jenis sabu, pada Selasa (2/3/2021), lalu, pukul 13.00 WIB.
Sebelumnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu, di jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar, tepatnya didalam sebuah gudang.
Kemudian, personil sat Narkoba berangkat menuju alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan dan menemukan gudang yang dicurigai.
Petugas langsung masuk kedalam gudang dan saat di ruangan kamar, petugas menangkap seorang laki-laki yang diketahui bernama Hafizah (25), warga jalan Pattimura.

Dan saat dilakukan penggeledahan, dari dalam lemari kain, ditemukan 1 buah bong terbuat dari botol plastik dan 1 buah kotak rokok Armour yang berisi pipa kaca.
Dan dari bawah rak TV, juga ditemukan 1 buah kotak rokok Armour yang berisi 1 (satu) paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 0.29 gram, 1 buah kotak rokok Gudang Garam yang berisi 3 buah plastik klip kosong dan 1 buah mancis.
Kemudian dari atas rak TV, ditemukan 1 unit HP.
Kepada petugas, pelaku Hafizah mengaku, bahwa narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
(red)