Karo, Ruangpers.com – Personel Satres Narkoba Polres Tanah Karo menangkap seorang pria yang merupakan pengedar narkoba di pinggir Jalan Lau Melas, Desa Perbesi, Kecamatan Tigabinanga, Selasa (18/7/2023) pukul 18.10 WIB.
Dari pelaku berinisial JAG (41) warga Desa Perbesi, diamankan 17 paket sabu seberat 7.4 gram.
Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Henry Tobing menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan keresahan masyarakat yang diterima kepolisian atas adanya seorang yang sering mengedarkan sabu di Lau Melas Desa Perbesi.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim unit II Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenarannya,” jelasnya.
Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya tim berhasil melakukan penangkapan terhadap JAG yang saat itu sedang mengendarai Sepeda motor.
Dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan 16 paket kecil sabu dibalut tisu, 2 buah pipet sebagai sekop di dalam kotak rokok dan uang Rp100.000 di dalam kantong celana.
Selain itu, dari pelaku juga ditemukan 1 handphone android merk Vivo warna merah dan 1 handphone merk Nokia warna Hitam di kantong depan sebelah kiri celana yang di kenakan pelaku.
Berikutnya paket ukuran sedang sabu dibalut dengan kertas tisu dan 1 timbangan elektrik dibungkus plastik hitam, serta 2 ball plastik klip dibungkus plastik assoi warna merah di dalam tas sandang berbahan goni yang disandang pelaku di depan dadanya.
“Hasil interogasi JAG mengaku 17 paket diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 7.4 gram adalah miliknya yang akan diedarkannya,” jelasnya.
Saat ini, tambah Henry, tersangka JAG telah ditahan di RTP Mapolres Tanah Karo untuk proses lidik dan sidik lebih lanjut.
“Terhadap tersangka dikenakan pasal 112 ayat (1), (2) dan pasal 114 ayat (1), (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com