Humbahas, Ruangpers.com – Bupati Humbang Hasundutan yang diwakili Sekretaris Daerah, Drs. Tonny Sihombing, M.IP, bersama Kepala BPN Humbang Hasundutan, Khalid Afdilah Handoyo, S.H, menerima 24 (dua puluh empat) sertifikat tanah aset Pemkab Humbang Hasundutan dan 1 (satu) sertifikat tanah rumah ibadah, baru-baru ini, di Aula Raja Inal Siregar (RIS) lantai 2, Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan.
Sertifikat ini diserahkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, bersamaan dengan penyerahan 1.117 sertifikat tanah aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan 20 Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara (Sumut) kepada Gubernur, Edy Rahmayadi dan para Bupati/Walikota.
Hadir di antaranya Anggota DPR RI, Ongku P Hasibuan, Ketua Satgas Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah I, Maruli Tua Manurung, Kepala BPN Sumut, Askani, Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, Wakajati Sumut, Joko Purwanto, serta para Bupati/Walikota atau mewakili daerah yang menerima sertifikat tanah aset milik pemerintah daerah.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kolaborasi antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemko), KPK dan BPN bersama seluruh jajaran yang telah berhasil menyertifikatkan sebanyak 1.117 bidang tanah (aset) milik Pemerintah Daerah (Pemda) serta 77 rumah ibadah dengan total luas tanah 3.745.175 m2 atau setara 374,5 Hektare yang tersebar di 24 kabupaten/kota.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan sendiri menerima sebanyak 24 sertifikat tanah milik pemerintah daerah yang penggunaannya untuk fasilitas umum/pelayanan masyarakat seperti poskesdes, sekolah, kantor desa maupun tanah ruang milik jalan kabupaten.
Selain menerima 24 sertifikat tanah aset pemkab, Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan juga menerima 1 sertifikat tanah rumah ibadah.
Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan memiliki 1290 bidang aset tanah, dan yang sudah bersertifikat sebanyak 409 bidang, dan yang belum bersertifikat sebanyak 881 bidang tanah yang terdiri atas 580 tanah ruang milik jalan, dan 301 tanah yang digunakan untuk bangunan pemerintahan/layanan masyarakat/fasilitas umum.
Penyelamatan aset tanah milik pemerintah baik secara fisik, administrasi serta pengamanan hukum, merupakan salah satu tugas pemerintah daerah.
Upaya percepatan penyelamatan aset pemerintah daerah merupakan cara agar masyarakat umum dapat menikmati manfaat fasilitas umum/pelayanan masyarakat yang berdiri di atas tanah tersebut.
(rel)