Palas, Ruangpers.com -Sat Reskrim Polres Padang Lawas berhasil menangkap dan mengamankan pelaku pemerasan yang terjadi di Linkungan VI Kel pasar Sibuhuan, Kamis (20/07/2023).
Mendapatkan informasi dari SPKT bahwa telah terjadi tindak pidana pemerasan di Link VI Kelurahan pasar Sibuhuan kasat Reskrim AKP Hitler Hutagalung SH MH langsung memerintahkan personil untuk melaksanakan penyelidikan.
Setelah mendapat informasi yang akurat dan lokasi pelaku, personil sat Reskrim menuju kelokasi lalu mengamankan keempat orang diduga pelaku tindak pidana pemerasan, dari Interogasi terhadap keempat Pelaku.
Para pelaku juga mengakui Perbuatannya telah melakukan pemerasan uang senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Kasat Reskrim mengatakan Pada Senim 10 Juli 2023 sekira pukul 20.00 WIB, di Sigala-gala Desa Bulusonik Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Padang lawas Pada saat itu pelapor berjanji untuk bertemu dengan salah satu pelaku DP (22) di rumah kosong yang mana sebelumnya kami sudah berjanji melalui wa(whatsapp) untuk berjumpa ngobrol- ngobrol.
Sesampainya saya disana dengan mengendarai mobil saya yang parkir disimpang rumah tersebut, korban dijemput dengan mengendarai sepeda motor oleh DP (22).
Mereka pun sampai di, rumah tersebut situasi kosong dan keduanya pun masuk dan duduk di ruang tamu sambil ngobrol, cerita, dan minum pulpy.
Tiba tiba beberapa saat kemudian DP (22) menawarkan korban untuk dikusuk dan korban membuka baju, lalu dan DP (22) menyuruhnya laegi membuka celana.
Tanpa diduga 3 pelaku lain inisnal KN (23), JP (24), A(19) (yang sebelumnya pada saat kejadian tidak dikenal korban) datang masuk melalui jendela rumah tersebut.
Pada saat itu salah satu dari mereka mengaku ketua naposo bulung dan mengancam korban dengan mengatakan bahwa saya berzinah dan memakai narkoba dan akan mereka melaporkan saya ke kepling dan ke Polres.
Pelaku juga mengancam akan membunuh korban dan menyuruh temannya mengambil pisau.
Kemudian membakar menggunakan api rokok dan mereka terus merekam dengan video kejadian tersebut dan mereka mengancam akan menyebarkan video yang direkam.
Korban pun ketakutan dan trauma dan memhon kepada mereka untuk berdamai.
Kemudian para pelaku meminta uang dan mengambil handphone korban dan mereka melihat aplikasi brimo dan saya disuruh untuk membuka isi jumlah saldo brimo dengan jumlah saldo lebih dari seratus juta rupiah.
Kemudian para pelaku meminta Rp.60.000.000 (enam puluh juta rupiah) hingga ditransfer ke rekening yang mereka berikan dengan nomor rekening 109701000594560 Bank BRI atas Nama Ira Yunita Hassibuan, lalu 2 orang pelaku mengantar korban kemobil.
“Barang bukti yang berhasil di sita Bukti Transfer Uang senilai Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari Brimo ,1 (satu) Unit Sepeda motor Kawasaki KLX Tanpa Nopol beserta 1 buah Kunci dan 1 (satu) Unit Sepeda motor Yamaha MX King Tanpa Nopol beserta 1 buah Kunci”Kata kasat Reskrim.
Menurut Kasat Reskrim para pelaku pemerasan terhadap MSSH (37) di Padang Luar Lingkungan VI Kelurahan Pasar Sibuhuan Kecamatan Barumun Kabupaten Padang Lawas telah diamankan di Mako Polres Padang Lawas untuk proses lebih lanjut.
Sumber : tribunnews.com