Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, terus gencar membekuk pelaku penyalahguna narkotika di wilayah hukumnya.
Dan kali ini, dua orang terpaksa diamankan karena diduga menjual ganja, pada Selasa (2/3/2021), sekira pukul 12.30 WIB.
Polisi awalnya mendapatkan informasi, bahwa ada beberapa orang laki-laki yang sering menjual Narkoba, di jalan Pattimura, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.
Kemudian, petugas melakukan penyelidikan ke tempat yang diinformasikan dan langsung masuk ke sebuah gudang.
Personil Sat Narkoba menemukan 2 orang laki-laki sedang melinting Narkotika diduga jenis ganja.
Tanpa basa basi, petugas langsung mengamankan keduanya, yang diketahui bernama Marlan (17), warga jalan Pattimura dan Abdul (33), warga Silaumangi.
Dan dari tangan kanan Marlan, ditemukan 1 batang rokok berisi narkotika diduga jenis ganja, dan dari kantung celana sebelah kanan bagian depannya, ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja dan uang tunai sebesar Rp. 25.000.
Tidak hanya itu, dari depan Abdul, juga ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis ganja.
Setelah ditanyakan, Marlan mengaku menyimpan ganja di atas pintu gudang.
Pelaku mengambilnya dan saat diperiksa, ditemukan 1 buah kotak rokok Surya berisi 7 paket narkotika diduga jenis ganja dengan bruto 14,00 gram.
Lalu, seluruh barang bukti dikumpulkan dan kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
(red)