Karo, Ruangpers.com – Petugas Sat Res Narkoba Polres Karo menemukan ladang ganja di perbatasan Kabupaten Karo dan Kabupaten Langkat.
Adapun lokasi persisnya berada di Taman Hutan Raya (Tahura) yang berbatasan dengan kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua orang tersangkanya.
Mereka adalah AS dan GS, warga Desa Kuta Rakyat, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo.
Kapolres Karo, AKBP Wahyudi Rahman mengatakan ada puluhan batang tanaman ganja yang masih berusia muda.
Dari pengakuan Wahyudi, pengungkapan ini bermula dari penangkapan dua orang tersangka yang membawa sekarung ganja kering.
Dari penangkapan Selasa (26/7/2023) malam itu, petugas Sat Res Narkoba Polres Karo kemudian melakukan pengembangan.
“Akhirnya kami lakukan pengembangan, dan kami dapatkan lokasi ini,” kata Wahyudi, sambil memamerkan tanaman ganja, Rabu (26/7/2023).
Ia mengatakan, saat tiba di Tahura tersebut, pihaknya ada menemukan beberapa titik tempat penanaman pohon ganja.
“Setelah kami sisir, ada enam titik lokasi ganja ini ditanam yang kami berhasil susuri. Dari enam titik ini, kita prediksi kurang lebih 200 batang tanaman ganja baik dari ukuran kecil sampai besar,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com