Tebingtinggi, Ruangpers.com – Polisi menetapkan pengemudi mobil Toyota Avanza sebagai tersangka kecelakaan maut di Dusun Gunung Kataran, Kecamatan Tebingtinggi, Serdangbedagai, yang menewaskan sembilan orang.
Polres Satlantas Polres Tebingtinggi bekerja sama dengan Polda Sumut sudah meningkatkan status tabrakan maut tersebut ke penyidikan.
“Dari dugaan sementara yang dilakukan, hasil identifikasi, pengemudi Avanza ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Tebingtinggi Agus Sugiyarso, Rabu (3/3/2021).
Dari penyelidikan awal, Agus mengatakan kecelakaan maut diawali saat mobil Avanza yang dikemudikan Fahrul Hanafi membawa motor dengan kecepatan tinggi.
Tak hanya itu, total sembilan orang yang ada di dalam mobil tersebut juga mempengaruhi kestabilan mobil.
“Kecelakaan ini diawali pecah ban mobil tersebut hingga membuat kendaraan tidak stabil hingga oleng dan tabrakan dengan bus Intra yang saat bersamaan melintas dari arah berlawanan,” ucapnya.
Agus juga mengatakan sopir bus Intra yang sebelumnya diamankan saat ini sudah dilepaskan pihaknya. Sopir bus tidak bersalah karena berada di jalur yang benar saat kejadian.
Baca Juga : Sempat Kabur Setelah Tabrakan dengan Avanza, Supir Bus Intra Akhirnya Serahkan Diri ke Polisi
Baca Juga : Duka Mendalam, 8 Penumpang Avanza Tewas di Lokasi, Kapolres : Supir Bus Intra Kabur
“Kami melepasnya karena dia tidak bersalah,” ujarnya.
Agus mengatakan pihaknya akan menghentikan kasus laka lantas tersebut. Hal ini karena tersangka meninggal dunia dalam insiden tersebut. Namun proses penghentian akan dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara.
“Karena tersangkanya meninggal dunia maka itu salah satu syarat (gelar perkara) untuk penghentian penyidikannya atau SP3,” ucapnya.
Sumber : iNews.id