Pematang Siantar, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Anwar Hamdani Lubis (23), warga Talun Kondot, Desa Talun Kondot, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun.
Sebelumnya, petugas menerima laporan korban Jarimen Damanik (53), warga Jl. Cokro Aminoto Gg. Pemudi No.2, Keluharan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, pada 4 Maret 2023 lalu yang telah kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat Nopol BK 3631 WAM warna putih.
Pada saat itu, sekira pukul 05.30 WIB, pelapor tiba di kios milknya yang berdekatan dengan rumah orang tua pelapor (korban,red).
Kemudian pelapor memarkirkan sepeda motornya di belakang kios miliknya dan masuk ke rumah orang tuanya yang berhadapan dengan kios miliknya.
Dan saat pelapor sedang berbicara dengan orang tuanya, ada saksi menanya “dimana motormu kau parkirkan, kenapa tidak kelihatan?”.

Mendengar perkataan saksi, lalu pelapor melihat ke parkiran dan tidak melihat lagi sepeda motornya disitu.
Setelah menerima laporan, selanjutnya Team Opsnal Sat Reskrim Polres Pematang Siantar melakukan penyelidikan dan pada Rabu (26/7/2023), sekira pukul 16.00 WIB, Tiem Opsnal mendapat informasi kalau pelaku pencurian sepeda motor berada di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, tepatnya di Kos- kosan New Hunter.
Lalu, petugas langsung bergerak menuju Jalan Rondahaim dan mengamankan pelaku.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah 4 kali melakukan pencurian sepeda motor bersama dengan temannya berinisial “RS”.
Kemudian dilakukan pencarian terhadap “RS”, namun tidak berhasil.
Adapun cara pelaku mengambil sepeda motor tersebut yaitu pelaku dengan temannya berboncengan naik sepeda motor dan melihat sepeda motor pelapor sedang terpakir, kemudian pelaku mendorong sepeda motor tersebut dibantu temannya.
Kapolres Pematang Siantar melalui Kasat Reskrim, AKP Banuara Manurung, Kamis (27/7/2023) menerangkan, saat ini pelaku sudah diproses hukum dan ditahan dengan persangkaan tindak pidana pencurian, sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP.
AKP Banuara Manurung juga menghimbau masyarakat agar selalu menjaga sepeda motornya yang diparkir dengan menggunakan kunci ganda untuk menghindari aksi pencurian.
(rel)