ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Nasional
Ilustrasi gaji PNS. (Int)

Ilustrasi gaji PNS. (Int)

Daftar Lengkap Gaji dan Tunjangan ASN Terbaru 2023

by Ruangpers.com
29 Juli 2023 | 08:36 WIB
in Nasional
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Medan, Ruangpers.com – Banyak orang berebut menjadi seorang aparatur sipil negara (ASN) hingga mengikuti beberapa kali seleksi. Lantas berapa sebenarnya gaji dan tunjangan ASN yang membuat banyak orang berkeinginan jadi ASN.

Dilansir detikEdu Sabtu (29/7/2023), menurut Peraturan Pemerintah No 15/2019 gaji seorang ASN dibagi berdasarkan IV golongan. Dari setiap golongan, gaji masih dibedakan menjadi empat sampai lima golongan, seperti Golongan Ia sampai Id.

Masa kerja juga mempengaruhi besaran gaji ASN. Berikut ini informasi lengkap tentang gaji dan tunjangan ASN terbaru 2023, yuk simak sampai akhir!

Besaran Gaji ASN 2023

Gaji ASN Golongan Ia sampai Id

Advertisement. Scroll to continue reading.

-Ia: Rp 1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 2.335.800 (masa kerja 26 tahun)

-Ib: Rp 1.704.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.472.900 (masa kerja 27 tahun)

-Ic: Rp 1.776.600 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.577.500 (masa kerja 27 tahun)

-Id: Rp 1.851.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 2.686.500 (masa kerja 27 tahun)

Gaji ASN Golongan IIa sampai IId

-IIa: Rp 2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 3.373.600 (masa kerja 33 tahun)

-IIb: Rp 2.208.400 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.516.300 (masa kerja 33 tahun)

-IIc: Rp 2.301.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.665.000 (masa kerja 33 tahun)

-IId: Rp 2.399.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp 3.820.000 (masa kerja 33 tahun)

Gaji ASN Golongan IIIa sampai IIId

-IIIa: Rp 2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.236.400 (masa kerja 32 tahun)

-IIIb: Rp 2.688.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.415.600 (masa kerja 32 tahun)

-IIIc: Rp 2.802.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.602.400 (masa kerja 32 tahun)

-IIId: Rp 2.920.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp 4.797.000 (masa kerja 32 tahun)

Gaji ASN Golongan Iva sampai Ive

-IVa: Rp 3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.000.000 (masa kerja 32 tahun)

-IVb: Rp 3.173.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.211.500 (masa kerja 32 tahun)

-IVc: Rp 3.307.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.431.900 (masa kerja 32 tahun)

-IVd: Rp 3.447.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.661.700 (masa kerja 32 tahun)

-IVe: Rp 3.593.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp 5.901.200 (masa kerja 32 tahun)

6 Jenis Tunjangan ASN

Selain itu ASN juga menerima 6 jenis tunjangan, yakni:

1.Tunjangan Suami/Istri

Seperti dikutip dari laman bpk.go.id dan renggalekkab.go.id, ASN yang sudah beristri atau bersuami berhak mendapatkan tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.

Jika suami dan istri sama-sama bekerja sebagai ASN, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya yang bergaji pokok lebih tinggi di antara keduanya.

2.Tunjangan Anak

Selain tunjangan suami/istri, ada juga tunjangan anak yang diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok. Tunjangan anak berlaku untuk 3 orang anak, termasuk 1 anak angkat.

Tunjangan ini diberikan sampai usia 21 tahun dengan syarat belum menikah dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3.Tunjangan Jabatan

Menurut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural, tunjangan jabatan diberikan kepada ASN yang menempati posisi tertentu dalam jabatan struktural.

-Eselon IA mendapatkan tunjangan Rp 5.500.000.

-Eselon IB mendapatkan tunjangan Rp 4.375.000.

-Eselon IIA mendapatkan tunjangan Rp 3.250.000.

-Eselon IIB mendapatkan tunjangan Rp 2.025.000.

-Eselon IIIA mendapatkan tunjangan Rp 1.260.000.

-Eselon IIIB mendapatkan tunjangan Rp 980.000.

-Eselon IVA mendapatkan tunjangan Rp 540.000.

-Eselon IVB mendapatkan tunjangan Rp 490.000.

4.Tunjangan Kinerja

Ada juga yang disebut tunjangan kinerja atau tukin yang didasarkan pada kelas jabatan maupun instansi tempatnya bekerja.

Menurut Perpres Nomor 37 Tahun 2015, tukin tertinggi sebesar Rp 117.375.000 untuk pejabat struktural Eselon I dengan peringkat jabatan 27. Sedangkan tunjangan terendah ditetapkan sebesar Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana atau peringkat jabatan 4.

5.Tunjangan Makan

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019, PNS juga mendapatkan tunjangan makan per hari yang dengan besaran yang berbeda.

-ASN golongan I dan II mendapat uang makan sebesar Rp 35.000 per hari.

-ASN golongan III mendapatkan uang makan sebesar Rp 37.000 per hari.

-ASN Golongan IV mendapatkan uang makan sebesar Rp 41.000 per hari.

6.Tunjangan Umum

Besarnya tunjangan umum dibedakan berdasarkan golongan.

-ASN Golongan IV mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 190.000.

-ASN Golongan III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185.000.

-ASN Golongan II mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 180.000.

-ASN Golongan I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175.000.

Itulah besaran gaji ASN 2023 plus tunjangannya. Semoga membantu, ya!

 

Sumber : detik.com

Tags: ASNGaji ASNTunjangan ASN
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Foto: Presiden Prabowo Subianto menjenguk polisi yang terluka imbas menjaga demo di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. (Firda/detikcom)
Nasional

Prabowo Murka soal Aksi Massa Rusuh: Niatnya Hancurkan Pembangunan Nasional!

by Ruangpers.com
1 September 2025 | 21:43 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Presiden Prabowo Subianto menyatakan aksi unjuk rasa yang berakhir...

Read more
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Nasional

Kapolri Bicara Pencegahan Korupsi saat Jadi Narasumber Retret Kepala Daerah di Akmil Magelang

by Ruangpers.com
26 Februari 2025 | 22:14 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menjadi narasumber dalam...

Read more
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TNI dan Polri tetap solid usai kasus penyerangan Mapolres Tarakan yang dilakukan oknum TNI.
Nasional

Usai Kasus Penyerangan Mapolres Tarakan, Kapolri Pastikan TNI-Polri Tetap Solid

by Ruangpers.com
26 Februari 2025 | 22:01 WIB

Jakarta, Ruangpers.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan TNI dan Polri...

Read more
Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memberikan pembekalan penting kepada Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) semester genap Tahun 2025.
Nasional

Taruna Akpol 2025 Dibekali Kadiv Humas Polri dengan Strategi Kehumasan di Era Digital

by Ruangpers.com
7 Januari 2025 | 21:13 WIB

Semarang, Ruangpers.com - Kadiv Humas Polri, Irjen. Pol. Sandi Nugroho, memberikan pembekalan...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini