Medan, Ruangpers.com – Kasasi Ferdy Sambo telah diputuskan hakim Mahkamah Agung. Hakim Mahkamah Agung memutuskan membatalkan vonis hukuman mati dan diganti dengan penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo dipastikan akan mendekam di balik jeruji besi sampai meninggal dunia.
Mantan Kadiv Propam Polri itu tidak akan mendapat remisi.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Seperti diberitakan sebelumnya permohonan kasasi Ferdy Sambo dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Hukuman Ferdy Sambo pun diperingan dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Tiga terdakwa lainnya, termasuk Putri Candrawathi, juga mendapat keringanan hukuman dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Berbeda dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi masih berhak mendapat remisi, termasuk Kuat Ma’ruf yang juga mendapat potongan hukuman dari 15 tahun menjadi 10 tahun.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, narapidana yang dihukum seumur hidup tidak bisa mendapatkan remisi.
“Hukuman seumur hidup tidak mendapat remisi,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Rabu (9/8/2023).
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan menyebut bahwa setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak mendapatkan beberapa keringanan.
Di antara keringanan itu adalah remisi atau pengurangan masa hukuman yang dijalani narapidana, asimilasi, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, dan lainnya.
Namun, Ayat 4 Pasal 10 tersebut menjelaskan pengecualian. Narapidana yang dihukum seumur hidup atau mati tidak bisa mendapatkan keringanan sebagimana dijelaskan dalam Ayat 1 pasal yang sama.
“Pemberian hak sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak berlaku bagi Narapidana yang dijatuhi pidana penjara seumur hidup dan terpidana mati,” sebagaimana dikutip dari undang-undang tersebut.
Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
Secara garis besar, remisi terdiri dari pertama, Remisi umum merupakan remisi yang diberikan pada saat hari peringatan Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus. Kedua Remisi khusus yaitu pemberian remisi pada saat hari besar keagamaan yang dianut narapidana atau anak pidana. Di luar iitu masih ada Remisi Tambahan.
Sidang kasasi Ferdy Sambo dipimpin oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
Dari lima hakim itu, dia di antaranya menyatakan dissenting opinion (DO) atau berbeda pendapat. Mereka ingin Sambo tetap dihukum mati.
Langsung Dieksekusi
Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia segera melakukan eksekusi terhadap Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
“Iya, tentu pasti akan di eksekusi, enggak mungkin akan didiamkan karena satu bulan setelah putusan itu ada kewajiban dari penuntut umum untuk melakukan eksekusi, untuk melakukan semua putusan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana di Lobi Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Namun, Ketut belum bisa menyampaikan ke lapas mana para terdakwa akan dieksekusi.
“Kita masih menunggu salinan yang lengkap, karena eksekusi itu kalau tidak lengkap nanti enggak diterima oleh lembaga pemasyarakatan, khawatirnya. Kita tunggu saja ke depannya,” ujarnya.
Sumber : tribunnews.com