Jakarta, Ruangpers.com – Korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris sah tetap akan mendapat santunan dari Jasa Raharja. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Dalam kedua undang-undang tersebut dijelaskan setiap korban kecelakaan lalu lintas di darat, laut, maupun udara yang terjamin sesuai ketentuan berhak mendapatkan santunan. Bagi korban meninggal dunia, santunan akan diserahkan kepada ahli waris yang sah, yakni janda/duda (istri/suami) yang sah, anak-anak yang sah, atau orang tua yang sah dari korban. Jumlah santunannya pun telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 dan 16 tahun 2017.
Adapun bagi korban meninggal dunia yang tidak memiliki ahli waris sah, juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tersebut.
“Disebutkan bahwa dalam hal korban meninggal dunia yang diakibatkan oleh kecelakaan alat angkutan lalu lintas jalan maupun angkutan umum di darat, sungai/ danau, feri/penyeberangan, laut, dan udara tidak mempunyai ahli waris, kepada pihak yang menyelenggarakan penguburan diberikan penggantian biaya penguburan sebesar Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah),” tulis Jasa Raharja dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (10/8/2023).
Dalam hal ini, pihak yang menyelenggarakan penguburan bisa siapa saja, misalnya keluarga korban, pihak RT/RW/Kelurahan, atau pihak rumah sakit yang dalam kondisi tertentu dapat melaksanakan prosesi penguburan korban kecelakaan lalu lintas.
Santunan yang diberikan Jasa Raharja merupakan salah satu wujud manifestasi kehadiran negara kepada masyarakat yang membutuhkan. Begitu pula dengan aturan terkait santunan biaya penguburan atas korban kecelakaan lalu lintas yang tidak memiliki ahli waris sah, merupakan bentuk kepedulian negara guna meringankan beban pihak penyelenggara penguburan korban.
Sumber : detik.com