Medan, Ruangpers.com – Seorang pria di Bangka dipidana tujuh bulan penjara dan denda uang sebanyak Rp 10 juta, kedapatan menjual Chip Higgs Domino.
Pria yang diketahui bernama Iwan ini memposting penjualan Chip Higgs Domino di aplikasi media sosial Facebook.
Dalam hal ini, apabila terdakwa tidak membayarkan denda maka kurungannya ditambah empat bulan.
Dikutip dari Bangkapos.com, Jaksa Penuntu Umum (JPU) Aziztul mengatakan, terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian online dengan menjual chip ini.
“Menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap Herwan alias Iwan dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.10.000.000 subsidair 4 bulan,” papar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ummi Azizatul dalam surat tuntutannya.
Selain menyita, barang bukti dua unit telepon genggam penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp. 7.498.000, hasil penjualan chip higs domino.
Sementara, Penasehat Hukum terdakwa, Andri Anzam mengatakan keberadaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut.
Sebab menurut Andri postingan yang dilakukan kliennya tersebut bukan bernuansa ajakan orang untuk bermain judi, melainkan sebatas kontek jual beli sarana bagi pemain gamer.
“Tentunya kami keberatan atas tuntutan itu, karena kami menilai postingan itu bukan mengajak orang bermain judi konteknya hanya sebatas jasa melayani jasa jual beli bagi pemain gamers saja,” kata Andri didampingi rekanya Tukijan Keling, Jumat (11/8/2023).
Untuk itu dalam pledoi tertulis yang disampaikan tim penasehat hukum meminta Hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.
“Dalam pledoi tertulis kami minta klien kami dibebaskan karena pertimbangan itu tadi, tidak ada kontek mengajak orang bermain judi, cuma pelayanan sebagai seorang pelaku usaha saja,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com