Asahan, Ruangpers.com – Terdakwa Syahrul Syahputra alias Salu (45) warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, dalam persidangan di ruang sidang Cakra, Senin (14/8/2023).
Sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Erika Sari Emsa Ginting ini, setuju dengan pendapat JPU yang menuntut terdakwa dengan tuntutan mati.
Menurutnya, terdakwa divonis karena telah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang mana dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 kilogram.
“Menimbang, majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ujar Erika dalam persidangan.
Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa karena dengan sengaja membawa narkotika jenis sabu tersebut, dan sudah berulang kali melakukan hal tersebut.
“Sedangkan yang meringankan tidak ada,” ujarnya.
Sementara, Humas PN Kisaran, Antony mengaku putusan hakim sudah bulat dan tidak ditemukan adanya perbedaan pendapat (Disenting Opinion).
“Tidak ada, semua majelis sepakat untuk menghukumnya mati,” ujar Antony.
Sementara, Laurencius Hasibuan, penasihat hukum terdakwa mengaku akan melakukan banding dalam perkara ini.
Diketahui sebelumnya, terdakwa diamankan oleh Satres Narkoba Polres Asahan pada Februari 2023 lalu.
Terdakwa diamankan bersama barang bukti sabu seberat 50 kilogram di dalam mobil Toyota Vios bewarna merah miliknya.
Barang bukti tersebut diduga berasal dari Malaysia dan berencana alan diedarkan di Indonesia khususnya di Sumatera Utara.
Sementara, dalam konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Asahan, barang bukti tersebut, diperoleh terdakwa dari seorang berinisial J.
Sumber : tribunnews.com