Jakarta, Ruangpers.com – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan salah satu modus transaksi judi online. Seperti deposit melalui e-wallet yang sangat mudah diakses masyarakat.
Koordinator Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK Natsir Kongah mengungkapkan si pemain judi online akan mendepositkan saldo ke bandar lewat e-wallet. Jumlah transaksinya beragam, dari puluhan ribu hingga jutaan rupiah.
“Mereka ini juga banyak pakai ewallet, Gopay, OVO, itu dijadikan sebagai transaksi perjudian. Pihak ini diduga pelaku mendepositokan dananya pakai e-wallet, puluhan ribu hingga puluhan juta, yang diduga dikirim ke bandar judi online,” ujar Natsir Kongah dalam diskusi online Trijaya FM, dikutip Minggu (27/8/2023).
Uang-uang deposit pemain judi online itu kemudian akan disetor bandar ke atasannya. Menurutnya, judi online di Indonesia beroperasi semacam agen. Ada bandar, kemudian di atasnya ada lagi bandar lebih besar.
“Pihak bandar itu akan kirimkan uangnya itu ke upliner-nya. Kemudian dikirim ke luar negeri. Jadi ada seperti agennya juga,” kata Natsir.
Nah bandar-bandar yang lebih besar ini diduga banyak yang berada di luar negeri. Beberapa bahkan sudah ditemukan di negara Asia Tenggara yang merupakan negara tetangga Indonesia.
“Semua terdeteksi, itu bisa puluhan triliun tadi, mereka ada yang base di luar negeri seperti Kamboja dan direkrut orang Indonesia untuk kerja sama mereka,” ungkap Natsir.
Sumber : detik.com