Asahan, Ruangpers.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan mengamankan empat orang tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika seberat 2 kilogram.
Adapun keempat orang tersangka yang diamankan berinisial FR, JL, DI, dan EAS.
Kapolres Asahan, AKBP Rocky Marpaung menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari under cover buy yang dilakukan oleh personel Satres Narkoba Polres Asahan.
“Kami menghubungi tersangka DI untuk memesan sabu seberat 2 kilogram. DI saat itu menghubungi rekannya bernama Palit (DPO). Di situ mereka menunjukan langsung jaringan mereka yang ternyata lumayan besar,” ujar AKBP Rocky, Kamis (31/8/2023).
Selanjutnya, Palit menghubungi tersangka JL yang kenal dengan tersangka EAS pemilik sabu 2 kg.
“Selanjutnya, para pelaku ini bertemu di Jalan Sudirman Kota Tanjungbalai dan menyuruh kurirnya FR untuk mengantar sabu ke Polisi yang menyamar,” ujarnya.
“Pada saat itu, FR mengantar sabu dan kami lakukan pengembangan berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya,” sambungnya.
EAS pemilik barang mengaku, barang bukti sabu 2 kilogram tersebut didapatnya dari seorang pria bernama Adi dengan harga Rp 500 juta.
“Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan dengan pasal 14 ayat 2, pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya.
Sumber : tribunnews.com