Medan, Ruangpers.com – Polisi menggerebek gudang penampungan BBM ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Dalam kasus itu, polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka.
“Dalam penggerebekan itu kita mengamankan sebanyak 11 orang. Dari hasil pemeriksaan penyidik sudah menetapkan empat orang tersangka,” kata Wadirreskrimsus Polda Sumut AKBP Deni Kurniawan di lokasi penggerebekan, Senin (4/9/2023).
Deni menjelaskan, keempat tersangka tersebut adalah YP, APH, CHS dan K. Deni mengatakan para tersangka ini dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Dibawa ke Jakarta untuk pendalaman,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi menggerebek gudang penampungan solar ilegal di Jalan KL Yos Sudarso. Dalam penggerebekan itu, ada 11 orang yang turut diamankan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan penggerebekan itu dilakukan Bareskrim Polri bersama dengan Polda Sumut. Gudang itu digerebek pada Jumat (1/9).
“Tipidter Bareskrim Polri dan Ditreskrimsus Polda Sumut menggerebek gudang penampungan BBM ilegal jenis solar bersubsidi di Jalan KL Yos Sudarso,” kata Hadi, Senin.
Hadi mengatakan petugas mengamankan 11 orang dalam penggerebekan itu. 11 orang tersebut dibawa untuk dimintai keterangan.
“Dari lokasi penggerebekan, tim gabungan mengamankan sejumlah barang bukti serta mengamankan 11 orang untuk dimintai keterangannya,” ujarnya.
Sumber : detik.com