Simalungun, Ruangpers.com – Polsek Perdagangan berhasil mengamankan seorang laki-laki dengan inisial “MN” (40) yang diduga kuat memiliki narkotika jenis sabu – sabu, pada Selasa (5/9/2023) malam, pukul 19.00 WIB.
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., yang dikonfirmasi saat menghadiri kegiatan rapat koordinasi bersama unsur forum pimpinan daerah Kabupaten simalungun, di Balai Harungguan Djabanten Damanik, Kantor Bupati Simalungun, Kecamatan Pamatang Raya, Kabupaten Simalungun, Kamis (7/9/2023), sekira puku; 11.30 WIB, membenarkan informasi tersebut.
“Benar, personel Polsek Perdagangan ada mengamankan seorang pria penggangguran yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu – sabu,”ujarnya.
Menurutnya, penyalahgunaan narkoba menjadi perhatian kita bersama. Kepada seluruh masyarakat Simalungun, mari kita bersama-sama berjuang melawan penyebaran narkoba di lingkungan kita. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi, sehingga dapat membantu aparat kepolisian dalam melakukan penangkapan pelaku. Marilah kita dukung terus kinerja Polri dalam melawan narkoba dengan tidak ragu memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkoba, ajaknya.
Sementara itu, Kapolsek Perdagangan, AKP Julipan Panjaitan S.H, saat ditemui ditempat yang sama bersama Kapolres Simalungun, menjelaskan kronologi penangkapan pria yang diduga menjadi tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Personel polsek perdagangan berhasil mengamankan “MN” yang merupakan warga Huta IV Kampung Huta Bagasan, Nagori Silampuyang, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, “ucap Kapolsek.
Julipan mengungkapkan, bahwa “MN” yang berprofesi sebagai pengangguran ini ditangkap di kamar 25 Penginapan Pelangi, Huta I Nagori Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Juga ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip transparan yang berisi diduga narkotika jenis sabu – sabu dengan berat brutto 0,45 gram, satu plastik klip besar berisi 80 plastik klip kosong, dua unit ponsel merek Vivo dan Nokia, serta uang tunai sejumlah Rp. 218.000,-.
Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai kegiatan “MN”. Setelah menerima laporan, Tim Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Fritsel G. Sitohang, S.H., melakukan pengintaian dan penggerebekan. Dalam penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti tersebut, ungkap Kapolsek.
“Setelah diinterogasi, “MN” mengakui, bahwa diduga narkotika tersebut adalah miliknya dan akan dijual kembali. Ia mendapatkan barang haram tersebut dari seorang laki-laki di daerah Perlanaan.
“MN” kemudian dibawa ke Polsek Perdagangan bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut dan dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun, pungkas Julipan.
(rel)