Medan, Ruangpers.com – Polisi menangkap MA (38), pria yang membawa kabur pelajar SMP di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut). MA dan korban diamankan saat hendak kabur ke Jakarta.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan pelaku diamankan di sebuah bus di Jalan Lintas Riau-Jambi, tepatnya di Desa Selensen Kecamatan Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau, Minggu (10/9/2023) dini hari. Saat itu, pelaku turut bersama dengan korban.
“Satreskrim Polres Tebing Tinggi telah meringkus pelaku di bus Sempati Star saat hendak kabur bersama korban,” kata Agus, Jumat (15/9/2023).
Agus menyebut korban dan pelaku memutuskan untuk pergi ke Jakarta, setelah kasus itu viral di media sosial. Beruntung pihak kepolisian akhirnya mengamankan korban dan pelaku saat dalam perjalanan menuju Jakarta.
“Petugas menghentikan bus tersebut dan langsung mengamankan pelaku bersama korban tepatnya di depan Mapolsek Kemuning,” ujarnya.
Usai diamankan, kata Agus, pelaku langsung dibawa ke Polres Tebing Tinggi, sedangkan korban diserahkan kepada pihak keluarganya.
“Kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Polres Tebing Tinggi, sementara korban telah dipulangkan ke rumah orang tuanya,” jelas Agus.
Sebelumnya diberitakan, pelajar SMP berusia 15 tahun dibawa kabur mantan selingkuhan ibunya, MA. Kasus tersebut mencuat usai viral di media sosial. Dalam video yang dilihat detikSumut, tampak ada seorang laki-laki yang berada di dalam video itu. Laki-laki itu disebut adalah ayah korban, AD (35).
Saat itu, ayah korban menjelaskan bahwa anaknya telah delapan bulan dibawa kabur oleh seorang laki-laki. Dia pun meminta bantuan kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
AKP Agus mengatakan kasus itu telah dilaporkan kepada pihaknya pada 31 Januari 2023. Dia menyebut bahwa pelaku merupakan mantan selingkuhan ibu korban.
“Benar (eks selingkuhan ibu korban), saat ini belum ditemukan korban dengan pelakunya,” kata Agus, Kamis (7/9).
Agus menyebut korban kabur dari pintu belakang rumahnya pada 28 Januari 2023 malam. Setelah korban pergi, ayah korban dan keluarganya langsung mencari keberadaan korban, tetapi tidak juga ditemukan. Keesokannya harinya, ayah korban mendapat telepon dari istrinya yang tengah bekerja di luar negeri bahwa anaknya dibawa kabur pelaku.
Kasus itu lalu dilaporkan ayah korban ke Polres Tebing Tinggi. Agus menyebut setelah kasus itu dilaporkan, korban sempat pulang ke rumahnya pada 3 Februari.
Lalu, pada 12 Februari korban kembali pergi meninggalkan rumah. Namun, pada 14 Maret korban pulang lagi. Setelah itu, pada 30 April korban pergi lagi.
Polisi lalu menetapkan MA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Status DPO itu ditetapkan sejak September 2023.
Agus menyebut antara pelaku dan korban memiliki hubungan spesial. Keduanya diketahui berstatus pacaran.
Dia mengatakan pelaku merupakan pria beristri. Namun, hubungannya dengan istrinya telah renggang.
Sumber : detik.com