ADVERTISEMENT
Media Online Ruang Pers
Sabtu, 31 Januari 2026
No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan
No Result
View All Result
Media Online Ruang Pers
No Result
View All Result
  • google news
  • Lintas Provinsi
  • Sumut
  • Internasional
  • Hiburan
  • Hukum
  • Pariwisata
  • Pendidikan
  • Olahraga
Home News Hukum
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memberikan keterangan soal panti asuhan di Medan mengeksploitasi anak lewat TikTok. [Suara.com/ M.Aribowo]

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda memberikan keterangan soal panti asuhan di Medan mengeksploitasi anak lewat TikTok. [Suara.com/ M.Aribowo]

Pengelola Panti Asuhan di Medan Ditangkap Usai Eksploitasi Anak Lewat Live TikTok, Raup 50 Juta Per Bulan

by Ruangpers.com
21 September 2023 | 06:36 WIB
in Hukum
14
SHARES
15
VIEWS
ADVERTISEMENT

Medan, Ruangpers.com – Polisi menangkap salah seorang pemilik panti asuhan di Medan, yang viral melakukan eksploitasi anak lewat live di Tiktok.

Usai ditangkap, pria berinisial ZZ kini resmi ditahan di Polrestabes Medan. Pengelola panti asuhan di Jalan Pelita IV Medan ini terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda menjelaskan, pengungkapan ini bermula ketika pihak kepolisian mendapatkan informasi adanya pengelola panti asuhan yang mengumpulkan donasi dengan mengeksploitasi anak lewat TikTok.

Menindaklanjuti informasi ini, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan pada Selasa 19 September 2023.

“Kita mengamankan seorang laki-laki inisial ZZ mengelola sebuah panti asuhah di wilayah Medan Perjuangan,” ungkapnya di Polrestabes Medan Rabu (20/9/2023) malam.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Valentino menjelaskan ZZ mengelola panti asuhan yang di dalamnya terdapat 26 anak-anak, terdiri dari 4 anak bayi dan sisanya anak usia SD dan SMP.

“Dalam hal ini, kita duga, berdasarkan informasi, dilakukan eksploitasi secara ekonomi ini melanggar undang-undang perlindungan anak diatur dalam UU No. 35 Tahun 2014 Pasal 88 Junto Pasal 76 i. Kita laksanakan penyelidikan penyidikan, ZZ bisa dikenai hukuman 20 tahun penjara,” jelasnya.

Kapolrestabes mengatakan dari hasil interogasi, kegiatan eksploitasi anak sudah berlangsung cukup lama sejak awak tahun 2023.

“ZZ memelihara anak-anak ini dalam satu panti asuhan dan dalam empat terakhir melakukan eksploitasi di media sosial,” ujarnya.

Raup Keuntungan 50 Juta Per Bulan

Tak tanggung-tanggung, Valentino mengungkapkan, dari eksploitasi anak lewat medsos ini, tersangka meraup keuntungan puluhan juta rupiah tiap bulan. Mirisnya, uang itu digunakan untuk keperluan pribadi ZZ.

“Dia (tersangka) mendapatkan keuntungan kita duga juga untuk pribadi kita duga juga keuntungannya perbulan bisa mencapai Rp 20 sampai dengan Rp 50 juta,” imbuhnya.

Dalam aksinya, ZZ mengeksploitasi anak balita dengan melakukan live streaming di TikTok sambil menggendong bayi. Netizen yang iba melihat ini kemudian mengirimkan uang. Donatur tidak hanya dari Indonesia, tapi juga dari luar negeri.

“Anak-anak ini pada momen-momen tertentu diangkat bisa menggugah hati netizen yang bisa jadi donatur di shooting pelaku. Bayi menangis, setelah itu diupload ke media sosial Tiktok,” ungkapnya.

“Dari situ donasi berdatangan, tidak ada hanya dari Indonesia tapi juga dari luar negeri,” sambung Valentino.

Masih Kapolrestabes menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Medan untuk mengevakuasi 26 anak-anak yang berada di dalam panti asuhan.

“Untuk anak-anak saat ini kita koordinasikan (Dinas Sosial), 2 orang sudah dikembalikan ke orangtua. Empat orang sudah diserahkan ke Dinas Sosial Deli Serdang dan 20 lainnya di Sentra Bahagia di Kemensos,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terkait modus pengelola panti asuhan dalam mengumpulkan anak-anak. Begitu juga dengan istri ZZ yang ikut mengelola masih didalami.

Dinsos Medan Bantah Kebobolan

Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Khoiruddin membantah pemerintah kebobolan dengan adanya panti asuhan yang mengeksploitasi anak. Menurutnya, panti asuhan itu tidak memiliki izin.

“Gak ada kebobolan, orang izinnya gak ada,” katanya khusus kepada suarasumut.id.

Khoiruddin menjelaskan pihaknya akan membentuk tim Satgas yang menyasar panti asuhan ilegal di Medan.

“Dalam waktu dekat akan bentuk Tim Satgas dari Dinas Sosial, kepolisian dan Satpol PP,” jelasnya.

Menurut Khoiruddin, saat ini anak-anak yang telah dievakuasi dari dalam panti asuhan sudah dalam posisi aman di Sentra Bahagia Kemensos. Pihaknya juga akan menelusuri orangtua anak-anak tersebut.

“Sangat aman ada ruangan pakai AC. Kita asesmen lagi kita cari Telusuri keluarganya, apabila si keluarga mau menerima, kita pulangkan karena sesungguhnya pembinaan terbagus untuk di dalam keluarga, tapi apabila tidak mau menerima kita cari panti,” katanya.

Dihimpun SuaraSumut.id, terungkapnya eksploitasi anak di panti asuhan ini bermula saat adanya live Tiktok, seorang pria yang menggendong dan memberikan bubur kepada bayi.

Video live tiktok ini kemudian menjadi sorotan netizen karena menampilkan anak bayi untuk eksploitasi di medsos merupakan pelanggaran. Warganet kemudian mengingatkan pemilik akun yang merupakan pengelola panti asuhan hingga menjadi viral.

“Baru liat aku anak bayi di kasih makan malam jam 1,” ucap warganet.

“Ngasih makan sambil tiduran bahaya.. Entar kalau tersendak gimana,” ucap warganet lainnya.

“@kemensosri kerjaa,” colek warganet kepada kementerian sosial.

 

 

Sumber : Suara.com

Tags: Eksploitasi AnakPanti AsuhanPolrestabes Medan
Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Tim Opsnal Unit Jatanras gerak cepat menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), inisial HS (28), warga Jalan Bah Tongguran, pada Selasa (13/1/2026) malam.
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

by Ruangpers.com
14 Januari 2026 | 21:10 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Kurang dari 1x24 jam, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim)...

Read more
Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365.
Hukum

Polsek Siantar Utara Ringkus Dua Pelaku Pencurian di SD Negeri No. 122365

by Ruangpers.com
11 Januari 2026 | 22:28 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara bersama Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil...

Read more
BhabinKamtibmas Kelurahan Sukadame, AIPTU Parulian Simanjuntak, selesaikan dugaan pencurian di Pasar Dwikora, Jalan Mufakat, dengan problem solving, pada Kamis (8/1/2026) pagi.
Hukum

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Pencurian di Pasar Dwikora

by Ruangpers.com
10 Januari 2026 | 20:29 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Polsek Siantar Utara - Polres Pematangsiantar melalui BhabinKamtibmas Kelurahan...

Read more
Foto Pelaku Penggelapan Sepedamotor asal Simalungun.
Hukum

Polres Pematangsiantar Tangkap Pelaku Penggelapan Sepedamotor Asal Simalungun

by Ruangpers.com
19 Desember 2025 | 18:05 WIB

Pematangsiantar, Ruangpers.com - Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit...

Read more

Berita Terbaru

Sumut

Dapat Info Tawuran di Jalan D.I Panjaitan, Polseķ Siantar Marihat Datangi Lokasi

14 Januari 2026 | 21:40 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Laksanakan Saling di Pos Kamling Jalan Durian

14 Januari 2026 | 21:31 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Monitoring Distribusi MBG di UPTD SMP Negeri 1

14 Januari 2026 | 21:18 WIB
Hukum

Polres Pematangsiantar Ungkap Pelaku Curanmor

14 Januari 2026 | 21:10 WIB
Sumut

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Cek Kesiapan Terminal Tanjung Pinggir

14 Januari 2026 | 21:00 WIB
Sumut

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Sambangi Warga Binaan di Jalan Mandiri

13 Januari 2026 | 21:19 WIB
Sumut

Sat Binmas Polres Pematangsiantar Sambang Kamtibmas dan Silaturahmi dengan Komunitas Senam

13 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Dukung Turunkan Stunting, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Hadiri Posyandu

13 Januari 2026 | 20:57 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Cek Kebakaran Rumah, Diduga Ini Penyebabnya

12 Januari 2026 | 21:24 WIB
Sumut

Polseķ Sianțar Martoba Selesaikan Dugaan Penganiayaan dengan Problem Solving

12 Januari 2026 | 21:16 WIB
Sumut

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Keributan di Jalan Meranti dengan Mediasi

12 Januari 2026 | 21:08 WIB
Sumut

Tindaklanjuti Laporan Pengancaman, Polsek Sianțar Martoba Turun Langsung ke TKP

12 Januari 2026 | 21:02 WIB
  • Tentang Kami
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms
  • Visi Misi
Seedbacklink

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini

No Result
View All Result
  • News
    • Sumut
    • Lintas Provinsi
    • Nasional
    • Internasional
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Olahraga
  • Pariwisata
  • Hiburan

© 2023 Ruang Pers

rotasi barak berita hari ini danau toba sumber berita terkini