Medan, Ruangpers.com – Yenni Sipahutar ditemukan tewas di perkebunan tebu, Desa Tandam Hilir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang.
Saat ditemukan, kondisi jasad sudah dalam kondisi penuh luka di beberapa bagian tubuhnya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi, setelah kejadian pihaknya langsung meringkus pelaku bernama Afrizal Purnama.
“Jadi kemarin pada hari Selasa tanggal 26 September, dapat informasi dari masyarakat ada ditemukan jenazah perempuan di daerah kebun tebu di Desa Tandem Hilir,” kata Zuhatta kepada Tribun-medan, Rabu (27/9/2023).
“Setelah itu kami melakukan identifikasi jenazah, dan melakukan olah TKP. Kemudian kami melakukan pengembangan, dan menangkap pelaku di kawasan Jalan Sekip,” sambungnya.
Ia menyampaikan, dari hasil interogasi pelaku mengaku baru satu bulan berkenalan dengan korban dan telah menjalin hubungan.
“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, dia ini sering diomeli dan marahi oleh korban,” sebutnya.
Zuhatta menyampaikan karena merasa tidak terima selalu dimarahi oleh korban dan pelaku pun berniat menghabisi nyawanya.
Sebelum kejadian, pelaku dan korban sempat berboncengan menggunakan sepeda motor dan melintas di lokasi kejadian.
“Pelaku memang sudah membawa pisau cutter. Sampai di kebun tebu itu mereka ini sempat cekcok,” ujarnya.
Kemudian, dijelaskan Zuhatta saat cekcok tersebut pelaku langsung mencekik korban dengan kuat sehingga korban lemas dan terjatuh.
“Pelaku mencekik korban sekitar 5 menit lamanya. Lalu korban terjatuh dan pelaku masih mencekiknya, sehingga keluar darah dari hidung dan cairan dari mulut korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan setelah korban tidak berdaya pelaku langsung mengeluarkan pisau cutter yang telah dibawanya dan langsung menyayat kedua tangan korban.
“Setelah korban tidak sadarkan diri lagi, pelaku mengambil pisau cutter yang sudah disiapkannya dan menyayat di daerah tangan kanan korban sehingga menimbulkan darah,” ucapnya.
“Lalu pelaku mengambil pisau cutter satu lagi menyayat tangan sebelah kiri sehingga mengeluarkan darah juga,” sambungnya.
Dijelaskannya, setelah korban tidak berdaya dan dalam kondisi bersimbah darah pelaku langsung menyeret korban ke arah perkebunan tebu dan meninggalkannya.
“Korban di seret oleh pelaku dengan jarak sekira 5 atau 7 meter ke dalam daerah perkebunan tebu,” kata Zuhatta.
Mantan Kanit Resmob Polrestabes Medan ini mengungkapkan, terhadap perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 340 sub 338 dan sub 365 ayat 3.
“Ancaman hukuman 20 tahun penjara,” katanya.
Sumber : tribunnews.com