Pematang Siantar, Ruangpers.com – Uniuut Reskrim Polsek Siantar Selatan, kembali berhasil meringkus satu lagi pelaku pencurian dari Kota Medan, berinisial C.R.S.P.G (21), warga Jl. Persatuan, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar, Jumat (29/9/2023) malam lalu, sekira pukul 22.30 WIB.
Pencurian itu terjadi di warung milik korban Frison Putra Gunawan Naibaho, di Jl.Narumonda Atas, Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematang Siantar, pada Sabtu (2/9/2023), pukul 05.00 WIB.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa 1 buah steleng kaca berisikan rokok bermacam merk serta uang sebanyak Rp. 8.000.000.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Sabtu (23/9/2023) sore, sekira pukul 16.00 WIB, dipimpin Kanit Reskrim, IPDA M.T.T Simanungkalit SH, berhasil meringkus pelaku M.I.G alias Ucok, di Jl. Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar saat sedang membawa mobil angkutan umum.
Dari pelaku Ucok turut diamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Beat street warna hitam tanpa Nopol, 9 bungkus Sampoerna Evolution, 8 bungkus Gudang Garam Merah, 8 bungkus Sampoerna isi 12, 6 bungkus Gudang Garam, 6 bungkus Dji Sam Soe warna hitam, 5 bungkus Commodore, 5 bungkus Surya 12, 4 bungkus Dunhil, 4 bungkus Dji Sam Soe Warna Kuning, 4 bungkus Dji Sam Soe Magnum, 4 bungkus Marlboro black isi 20, 3 bungkus union dan 1 bungkus Marlboro black isi 12.
Diinterogasi, pelaku M.I.G alias Ucok mengakui telah mencuri di warung korban bersama temannya berinisial C.R.S.P.G.
Adanya pengakuan pelaku M.I.G alias Ucok itu, pada Jumat, 29 September 2023 malam, sekira pukul 22.30 WIB, dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan, IPDA MTT Simanungkalit, berhasil meringkus pelaku C.R.S.P.G ditempat persembunyiaannya di Jl. Seksama, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.
Hingga saat ini, kedua pelaku, M.I.G alias Ucok dan C.R.S.P.G beserta barang bukti sudah diamankan penyidik Unit Reskrim Polsek Siantar Selatan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana.
(rel)