Pematang Siantar, Ruangpers.com – Selama seminggu yaitu dari tanggal 24 September 2023 sampai 30 September 2023, Polres Pematang Siantar melelui Unit Sat Narkoba, berhasil menangkap 4 orang terduga pengedar narkoba dari lokasi berbeda.
Kapolres Pematang Siantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH. SIK, melalui Plt. Kasi Humas, Iptu Jimmy Hutajulu menjelaskan, bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang langsung ditindak lanjuti oleh Sat Narkoba Polres Pematang Siantar.
Adapun ke empat pelaku yaitu berinisial AP (25), ditangkap pada hari Minggu (24/9/2023), sekira pukul 17.00 WIB, di Jalan Ksatria, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematang Siantar. Dan saat pelaku digeledah, petugas menemukan 1 (satu) paket narkotika jenis saabu dengan berat brutto 0,55 gram yang dibungkus tisu dan uang sebesar Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah).
Kemudian di hari yang sama, sekitar pukul 21.30 WIB, petugas juga berhasil menangkap FNT (34), di Jl. Melanthon Siregar, Gg. Mulia, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Pematang Siantar dengan barang bukti yang disita 1 (satu) buah plastik klip berisi 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 6.06 gram, 1 (satu) unit Hp dan 1 (satu) buah jaket.
Selanjutnya pelaku EPS (28), ditangkap pada hari Jumat (28/9/2023), lalu, sekira pukul 22.00 WIB, di pinggir jalan Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Pematang Siantar. Dari pelaku diamankan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 0,42 gram, uang sebesar Rp. 40.000,- dan 1 (satu) unit HP.
Dan di hari Sabtu (30/9/2023), sekira pukul 19.00 WIB, petugas kembali berhasil menangkap FT (34), di Jl. Bah kapul, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar dengan barang bukti yaitu 31 paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 5,89 gram, 1 unit HP, 1 unit timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip kosong.
IPTU Jimmy menjelaskan, kini ke empat pelaku dan barang bukti yang disita sudah berada di Sat Narkoba Polres Pematang Siantar untuk dilakukan pengembangan dan proses hukum selanjutnya.
(rel)