Medan, Ruangpers.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut berhasil membongkar narkoba jaringan Nasional yang diduga dikendalikan dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.
Seorang narapidana yang sudah divonis 17 tahun penjara bernama Nasrun alias Agam dibekuk, karena diduga mengendalikan narkoba jenis sabu seberat 45 kilogram dari Aceh ke Medan hingga Lampung.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, pengungkapan ini bermula ketika Polda Sumut menangkap kurir sabu-sabu bernama Syafrizal (33) dan Mahadir Muhammad (27) di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Sungai Lueng, Langsa Timur, Kota Langsa, Aceh pada 3 Oktober 2023 kemarin.
Dari keduanya, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 45 kilogram yang disimpan di dalam mobil yang ditumpangi disita.
Diketahui, Syafrizal merupakan menantu dan Mahadir Muhammad merupakan anak kandung dari M Yakob, terpidana kurir 20 Kilogram sabu-sabu yang sudah ditahan lebih dahulu.
Dari pengembangan dua kurir inilah kemudian terbongkar jika sabu-sabu ini dikendalikan dari dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.
Sementara barang haram itu disebut berasal dari seorang temannya warganegara Malaysia bernama Aseng.
“N alias Agam ini yang kendalikan jaringan anak dan menantu M Yakob tersebut dari dalam Lapas. Sabu-sabu 45 Kg tersebut diperoleh dari Warga Negara Malaysia bernama Aseng,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (9/10/2023).
Selain Syafrizal, Mahadir Muhammad dan Nasrun alias Agam, Polisi juga menangkap tiga tersangka lainnya secara terpisah yakni M Rahmad, Tengku Mansur dan Nur Fadli.
Namun, kata Hadi, semua ini berkat penangkapan menantu dan anak kandung M Yakob, terpidana kurir 20 Kilogram sabu-sabu yang sudah divonis seumur hidup.
Usai ditangkap pada 3 Oktober lalu, Syafrizal dan Mahadir Muhammad mengaku barang haram didapat dari seseorang berinisial W, dalam penyelidikan dan diambil di Simpang Opak, Kabupaten Aceh Tamiang.
Kemudian W menyuruh anak dan menantu M Yakob supaya menyerahkan sabu-sabu ke M Rahmad sebagai perantara.
Setelah, itu Polisi pun menangkap M Rahmad dan Tengku Mansur secara bersamaan. Mereka diduga sebagai perantara.
Lalu mereka ngaku sabu-sabu seberat 45 kilogram akan diserahkan ke tersangka Nur Fadli.
Dari Nur Fadli kemudian didapat informasi narkotika akan dikirim ke Lampung atas suruhan narapidana di dalam rutan bernama Nasrun atau Agam.
Sampai akhirnya Polisi pun menangkap Nasrun di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan.
Hadi Wahyudi mengatakan, mereka merupakan jaringan narkoba Aceh, Medan hingga Lampung.
“Ternyata, 45 Kg sabu yang berhasil kita ungkap dari anak dan menantu M Yacob tersebut akan diserahkan kepada seseorang di Lampung atas suruhan A, seorang napi di Lapas,” ungkap Hadi.
Sumber : tribunnews.com