Simalungun, Ruangpers.com – Unit Reskrim Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku judi toto gelap atau togel, dari salah satu warung kopi yang berada di Simpang Parsaoran, Nagori Gunung Mariah, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun, pada Senin (9/10/2023).
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, S.I.K, M.H, melalui KBO Sat Reskrim Polres Simalungun, IPTU Lumban Sirait, SH, saat dikonfirmasi, membenarkan adanya informasi tersebut.
“Unit 2 Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana perjudian, pada hari Senin, 9 Oktober 2023, “jelas Lumban, Sabtu (14/10/2023).
Laki-laki yang diamankan, lanjutnya, berinisial “BG” (39) alias Junus yang ditangkap tangan saat sedang menerima pesanan angka tebakan dan taruhan uang dari para pelanggan, di warung kopi.
Dari pelaku “BG”, personel berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit HP merek Samsung Dous dengan Nomor 081263729199 yang didalam pesan masuk dan pesan terkirim terdapat angka tebakan, 1 unit HP merek Oppo yang digunakan untuk melihat tafsir mimpi, uang tunai sebesar Rp. 275.000 yang merupakan hasil pembelian angka tebakan, dan uang tunai sebesar 1,8 juta rupiah yang merupakan setoran total angka tebakan togel dan akan dikirim ke seorang inisial “GS” masih dalam pengembangan, terang Lumban.
Dia juga menegaskan, aparat kepolisian akan terus melakukan operasi khusus guna memberantas pelaku perjudian yang ada di wilayah hukum Polres Simalungun.
IPTU Lumban Sirait juga berpesan agar masyarakat ikut berperan aktif dalam mencegah dan memberantas perjudian.
Pelaku “BG” alias Junus, dan barang bukti telah dibawa ke Polres Simalungun untuk diproses hukum lebih lanjut.
(rel)