Medan, Ruangpers.com – Inilah sosok Alex Parmonangan Tobing (28), pria di Labuhanbatu Selatan, Sumut, yang paksa ibu kandungnya masuk Rumah Sakit Jiwa.
Sosok Alex Parmonangan Tobing yang merupakan anak durhaka ini tega menjebloskan ibu kandungnya berinisial NS (62) ke Rumah Sakit Jiwa.
Dengan gelap mata, Alex Parmonangan Tobing menyewa tiga preman bayaran untuk menculik ibunya lalu memasukkan ibunya ke Rumah Sakit Jiwa.
Mirisnya, dia memaksa ibunya ke rumah sakit jiwa lantaran diduga ingin mendapatkan warisan.
Padahal, kondisi ibunya tidak memiliki gangguan kejiwaan.
Terkini, Polres Labuhanbatu Selatan menangkap Alex Parmonangan Tobing anak durhaka yang tega menjebloskan ibu kandungnya ke Rumah Sakit Jiwa.
Kapolres Labuhanbatu Selatan, AKBP Maringan Simanjuntak saat memaparkan anak jebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa diduga karena warisan.
Dari foto yang diterima, Alex nampak meringkuk mengenakan baju tahanan berwarna oranye.
Tangannya diborgol dan dia nampak lusuh berdiri di depan papan khusus berfoto para tersangka.
Terlihat, pria bertubuh gempal ini berkalung kertas putih bertuliskan tersangka beserta pasal yang disangkakan.
Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Maringan Simanjuntak menerangkan, tersangka merupakan anak kandung korban.
Peristiwa ini terjadi pada Kamis (16/2/2023) lalu sekira pukul 22.00 WIB di Perkebunan Teluk panji Dusun VI, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel.
Waktu itu korban sedang duduk di depan rumahnya lalu dihampiri tiga orang dari mobil Toyota Inova dan dipaksa masuk ke dalam mobil.
Korban sempat berteriak meronta-ronta, tetapi anaknya yang kini ditangkap datang membekap mulut korban memakai sebuah kemeja.
Setelah itu korban dibawa ke RSJ Prof Ildrem di Kota Medan.
Namun keesokan harinya, korban pun dijemput oleh keluarganya.
Merasa tak terima, wanita ini melaporkan anaknya ke polisi dan ditangkap pada 17 Oktober lalu.
“Tiga orang laki-laki itu turun dari mobil dan langsung membawa korban naik ke atas Mobil Toyota Inova. Saat itu, korban berteriak dan datanglah pelaku AT yang merupakan anak kandung korban dengan membawa satu buah kemeja lengan panjang untuk menutup mulut korban,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku beralasan ibunya mengalami gangguan kejiwaan.
Padahal dari hasil pemeriksaan dokter tidak.
Meski demikian Polisi belum menjelaskan warisan apa saja yang diincar anak yang tega menjebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa.
Atas perbuatannya, pelaku AT dijerat Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun delapan bulan penjara.
Ingin Kuasai Harta Warisan Orang Tuanya
Adapun aksi keji yang dilakukan Alex Parmonangan Tobing itu semata hanya untuk menguasai harta warisan orang tuanya.
Polisi hingga saat ini belum menjelaskan warisan apa saja yang diincar anak yang tega menjebloskan ibu kandung ke rumah sakit jiwa.
Sumber : tribunnews.com