Binjai, Ruangpers.com – Sebanyak 25 adegan diperagakan tersangka yang membunuh Yeni Agustina Sipahutar (25) saat rekonstruksi di halaman Polres Binjai, Kota Binjai, Sumatera Utara, Jumat (20/10/2023).
Yeni Sipahutar dihabis tersangka di perkebunan tebu Desa Tandam Hilir I, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, beberapa waktu lalu.
Terungkap korban Yeni dihabisi dengan sadis oleh tersangka bernama Afrizal Purnama (23). Yeni dicekik dengan posisi berdiri lebih kurang selama dua menit dan akhirnya jatuh pingsan.
Tak sampai di situ, tersangka Afrizal kembali mencekik korban dengan posisi menduduki tubuh korban.
Korban pun akhirnya mengeluarkan suara ngorok.
Sadisnya lagi, nadi korban di kedua pergelangan tangannya disayat dengan menggunakan pisau silet yang sudah dipersiapkan tersangka.
“Dalam rekonstruksi, mulanya korban bertemu dengan tersangka di Hermes Mall, Jalan Monginsidi, Kota Medan, Selasa (26/9/2023),” ujar Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Zuhatta Mahadi.
Lanjut Zuhatta, ketika itu korban menemui tersangka dengan menumpangi sepeda motor Honda Vario warna merah BK 3772 PBE.
Korban mengajak tersangka untuk nonton di Binjai Mall.
Namun tersangka menolaknya.
Akhirnya tersangka dan korban makan bakso di Jalan Soekarno-Hatta Km 19, Binjai Timur, Kota Binjai.
“Setelahnya itu tersangka mengajak korban untuk pangkas. Sebelum pangkas, korban memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp 1,8 juta,” ujar Zuhatta.
Korban kemudian menunggu tersangka selesai pangkas.
Tak lama berselang, guyuran hujan deras turun.
Tersangka menyuruh korban untuk menghubungi orang tuanya dengan memberitahukan bahwa sedang hujan deras.
Namun korban mengajak tersangka untuk pulang.
Ketika mengajak pulang, korban sempat mengeluarkan kata cacian kepada tersangka yang berbuntut sakit hati.
Korban juga mencubit tersangka dan memukulnya.
Dalam perjalanan pulang, tersangka menghentikan sepeda motor untuk singgah ke warung.
Di warung itu tersangka membeli air mineral dan dua pisau cutter serta diletak di bawah jok sepeda motor.
“Dalam rekonstruksi, korban terus mencaci tersangka dan buntutnya sepeda motor berhenti di perkebunan kebu Desa Tandam Hilir I,” ujar Zuhatta.
“Diduga sakit hati tersangka sudah memuncak dan korban menantang tersangka, apakah berani membunuhnya. Alhasil, tersangka kemudian mencekiknya dalam posisi berdiri dan akhirnya korban jatuh,” sambungnya.
Tersangka mencekik korban lagi setelah sudah terjatuh di bawah.
Pisau cutter yang disiapkan tersangka sebanyak dua buah, digunakan untuk menyayat nadi pada pergelangan tangan korban.
Lalu kedua pisau cutter tersebut dibuang tersangka tak jauh dari jasad korban. Tersangka juga sempat duduk melihat korban.
“Agar mayat korban tidak langsung terlihat, tersangka menyeretnya ke dalam perkebunan tebu sejauh 3 meter. Meski begitu, jasad korban akhirnya ditemukan pada Rabu (27/9/2023) siang,” ucap Zuhatta.
Akibat kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 340 dengan ancama pidana paling singkat 20 tahun penjara dan paling lama seumur hidup.
Sumber : tribunnews.com