Tapanuli Utara, Ruangpers.com – Seorang bocah inisial AG (8) tewas usai terlindas truk bermuatan pasir gunung di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Sumatera Utara (Sumut). Polisi pun menetapkan pengemudi truk itu menjadi tersangka.
“Korban tewas terlindas mobil dump truk bermuatan pasir. (Sopir) sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kasat Lantas Polres Taput AKP Dahnial Saragih, Rabu (25/10/2023).
Dahnial mengatakan peristiwa nahas itu terjadi di Jalan Pangaribuan-Sipirok tepatnya di Desa Parsibarungan Jae, Kecamatan Pangaribuan, Senin (23/10) sekitar pukul 18.00 WIB. Saat itu, truk yang dikemudikan Ricky Haposan (22) tersebut tengah melintas di lokasi kejadian.
Namun tiba-tiba korban berlari menyeberang jalan yang ada di depan rumahnya, sehingga sopir truk tidak sempat mengelak. Alhasil, truk melindas tubuh korban.
“Akibat peristiwa itu, korban mengalami luka robek pada perut, patah paha dan meninggal di tempat,” ujarnya.
Perwira pertama Polri itu menyebut pihaknya telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sopir truk pun telah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Polres Taput. Selain itu, truk yang dikemudikan pelaku juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
“Sopir dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” pungkasnya.
Sumber : detik.com