Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan satu orang laki – laki dewasa, pada hari Senin (8/3/2021), lalu, sekira pukul 05.30 WIB.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis sabu yang tinggal di sebuah rumah, di jalan Kenanga Ujung, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Info berharga itu langsung disikapi personil Sat Narkoba dan berangkat ke alamat yang diinformasikan untuk melakukan penyelidikan.
Tiba di lokasi, petugas menemukan rumah yang dicurigai dan personil Sat Narkoba langsung masuk kedalam rumah dan berhasil menangkap seorang laki-laki yang dicurigai tersebut.
Identitas laki – laki itu, bernama Dwi Syahputra (25).
Dan saat dilakukan penggeledahan, tepatnya di ruangan tamu, petugas menemukan 1 buah kotak rokok gudang garam yang didalamnya ada 2 paket narkotika diduga jenis sabu dengan bruto 2,22 gram , 1 buah pipa kaca dan 1 buah jarum sumbu.
Kemudian dari atas meja, juga ditemukan 1 unit ponsel.
Dan saat ditanyakan tentang kepemilikan sabu itu, pelaku Dwi mengakui kalau sabu yang ditemukan dari bawah tempat tidur itu adalah miliknya.
Selanjutnya, tersangka dan seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
(red)