Tanjungbalai, Ruangpers.com – Menjaga wilayah hukum Polres Tanjungbalai terbebas dari peredaran Narkotika, personil Polres Tanjungbalai menggelar razia Tempat Hiburan Malam (THM), pada Minggu dinihari (29/10/2023).
Razia dipimpin langsung Wakapolres Tanjungbalai, Kompol Rudy Candra dan diikuti Kabag Ops, AKP M Pardede, para Kasat, Kapolsek, Kanit seluruh Polsek, 45 orang personil dan 9 orang petugas Satpol PP Tanjungabalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Wakapolres saat dikonfirmasi usai pelaksanaan kegiatan mengatakan, “Operasi razia Tempat Hiburan Malam yang kami laksanakan berdasarkan surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor: Sprint/1431/X/PAM 1.3/2023 tanggal 27 Oktober 2023. Razia Tempat Hiburan Malam dilaksanakan untuk mencegah peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tanjungbalai serta mencegah balap liar dan ugal – ugalan”.

Sekira pukul 01.00 WIB, lanjutnya, pihaknya melakukan razia di Hotel Tresya dan Hotel Suranta dan himbauan kepada pemilik hotel agar menaati peraturan jam operasional serta tidak melakukan perdagangan dan peredaran Narkotika maupun minuman keras (Miras).
Masih katanya, pihaknya mengamankan 8 orang penumpang becak bermotor yang ugal – ugalan dan dari hasil test urine terhadap delapan orang tersebut : A Pr (16), S Pr (33), U Pr (16) NAS Pr (22), AH Lk (21) H Lk (30) H Lk (30) dan Y Lk (18), ditemukan ada 3 orang urine positif mengandung metam phetamine yaitu inisial AH, H dan Y.
Selanjutnya, kata Wakapolres, ketiganya dibawa ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan diassament medis ke BNNK Tanjungbalai.
Sedangkan 5 orang lagi dikembalikan kepada keluarganya, tutupnya.
(FM)