Sergai, Ruangpers.com – Unit Satreskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), berhasil meringkus 3 orang komplotan spesialis pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) dan 1 orang penadah dari lokasi berbeda.
Identitas ketiga tersangka curanmor yang diringkus yaitu Robi Darwis alias Robi (26), Jamaludin Sirait alias Jamal (23), Ismail (26) dan seorang penadahnya, Elmi alias Fahmi (25), warga Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Sergai.
Selain itu, petugas juga menyita barang bukti 4 sepeda motor dari tersangka penadah, di kediamannya.
Hal itu diungkapkan Kasatreskrim Polres Sergai, AKP Pandu Winata, didampingi Kasubbag Humas, AKP Sopyan SPd, KBO Reskrim, Iptu Adi Santika, Kanit I, IPTU I Made Dwi Krisnanda, saat menggelar press release, Selasa (9/3/2021) sore.
Masih kata Kasat Reskrim, para tersangka komplotan spesialis curanmor itu, kerap beraksi di Mesjid.
Komplotan spesialis curanmor ini, beraksi sebanyak 11 kali di sejumlah Mesjid di Kabupaten Sergai, ujarnya.
Lanjutnya, awalnya petugas menangkap tersangka Robi Darwis alias Robi, di Desa Sukajadi, Kecamatan Tanjung Beringin, pada Sabtu (6/3/2021) lalu, pukul 18.00 WIB.
Selanjutnya dikembangkan dan kembali menangkap Jamaluddin alias Jamal.
Kemudian, Jamal pun buka mulut, sehingga diperoleh informasi kalau Honda Supra X 125 Nopol BK 2888 NAK milik korban Jefri Santoso, telah dijual kepada Helmi alias Fahmi.
Berdasarkan hasil pengembangan, petugas kembali menangkap tersangka Ismail yang melakukan pencurian sepeda motor Honda Verza dan dilakukan penyitaan kunci T, ujarnya.
Dari pengakuan kedua tersangka diketahui, bahwa mereka adalah sindikat curanmor di Mesjid, pada waktu sholat subuh, tambahnya.
Ketiga tersangka, terancam pasal 383 KUHPidana dan untuk penadah, terancam pasal 480 KUHPidana, kata AKP Pandu.
Barang bukti sepeda motor yang dijadikan barang bukti yaitu, Supra 125 X warna les hitam, Supra 125 X warna les merah, Verza 150 les merah, NMax 155 les merah, seperangkat body Honda Supra X 125, dan 2 baju, akhir AKP Pandu.
(red)