Simalungun, Ruangpers.com – Rumah milik salah satu warga, di Jalan Saribu Dolok, Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, menjadi sasaran tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), pada Sabtu (16/9/2023) pagi, sekira pukul 02.00 WIB.
Mendapat laporan, personil Opsnal Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun langsung bergerak dan akhirnya berhasil menangkap dua pelaku berinisial IK dan AS, pada Rabu (1/11/2023).
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K., M.H., melalui KBO Reskrim Polres Simalungun, IPTU Lumban Siarait, SH, saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
“Personel Sat Reskrim Polres Simalungun berhasil mengungkap dan menangkap para pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di daerah Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, “ucap Lumban, Kamis (2/11/2023).
Kata KBO Reskrim, kejadian pencurian tersebut terjadi di Jalan Saribu Dolok, Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, pada Sabtu, 16 September 2023 lalu, sekira pukul 02.00 WIB. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 20.000.000,- karena kehilangan beberapa unit handphone, jam tangan, dan laptop, jelasnya.
Pencurian bermula saat korban bersama keluarganya, tiba di rumah, sekitar pukul 22.00 WIB, setelah berobat dari Kota Pematang Siantar.
Pada waktu itu, korban meletakkan handphone dan laptop miliknya di meja makan.
Namun, pada esok hari, sekitar pukul 05.00 WIB, korban menemukan barang-barang tersebut raib, kata Lumban.
“Selanjutnya korban membuat laporan polisi ke Polsek Panei Tonga. Dan menindak lanjuti adanya laporan tersebut Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Simalungun, IPDA Bayu Mahardhika, Strk., melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut. Operasi penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu, 01 November 2023. Personil Opsnal Jatanras mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu tersangka di Kota Pematangsiantar. Dan dalam pelaksanaan operasi tersebut, Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku berinisal “IR” (31), warga jalan Bah Tungguran Lorong VII, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematang Siantar dari dalam rumahnya,”ungkap Lumban.
Saat dilakukan introgasi terhadap “IR”, dia mengakui perbuataanya yang dilakukan bersama rekannya.
Dan sekira pukul 18.30 WIB, tim berhasil melakukan penangakapan terhadap “AS” (28), warga jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Naga Pita, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar yang menjadi rekan “IR” dalam melakukan aksi pencurian tersebut.
“AS” menerangkan bahwa benar ianya melakukan pencurian bersama pelaku “IR”, di salah satu rumah yang beradi di Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun, dimana mereka pergi melakukan pencurian dengan menggunakan speda motor honda beat warna biru milik pelaku “IR”, terang Lumban lagi.
“Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone , 1 (satu) buah jam tangan warna silver merk quartz dan 1 unit speda motor Honda Beat warna biru tanpa plat sudah diamankan di kantor Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,”tandas KBO Reskrim.
(rel)