Pematangsiantar, Ruangpers.com – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil meringkus satu orang laki – laki yang diduga pengedar sabu, pada Selasa (9/3/2021), sekira pukul 18.30 WIB.
Awalnya, petugas mendapatkan informasi, bahwa ada seorang laki-laki dengan ciri-ciri mengendarai Honda Beat, sedang membawa Narkoba yang akan melintasi jalan Bahkora, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Info itu langsung ditindaklanjuti personil Sat Narkoba dengan melakukan penyelidikan ke alamat yang diinformasikan.
Tiba di lokasi, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai, dan sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Tanpa berlama – lama, petugas memberhentikan laki-laki tersebut, dan langsung menangkapnya.
Laki – laki tersebut mengaku bernama Simon (33), warga Kelurahan Tomuan.
Pelaku juga mengaku, meletakkan sabu miliknya di atas tanah, dekat roda dua yang dikendarainya.
Pelaku mengambilnya, dan akhirnya ditemukan 1 paket narkotika diduga jenis sabu. Dan dari tangan kirinya, juga ditemukan 1 unit HP.
Dan saat diinterogasi, pelaku mengaku masih ada menyimpan Narkoba miliknya, di rumahnya yang berada di jalan Dalil Tani, Kelurahan Tomuan.
Lalu petugas membawa pelaku ke rumahnya, dan setelah dilakukan penggeledahan, dari dalam kamar pelaku, ditemukan 1 buah tas yang sedang tergantung yang didalamnya ada 1 unit timbangan digital, 3 bungkus plastik klip kosong, 1 buah plastik klip berisi 20 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 5 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat bruto total seluruhnya 127,82 gram. Dan juga 1 buah plastik warna hitam berisi narkotika yang diduga jenis ganja dengan bruto 300 gram.
Simon mengakui, bahwa narkotika diduga jenis sabu dan ganja tersebut adalah miliknya sendiri.
Dan saat itu juga, tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan.
(red)