Pematang Siantar, Ruangpers.com – Personil gabungan Polsek Siantar Barat – Polres Pematang Siantar, menyelesaikan perkara pencurian melalui problem solving, pada Jumat (17/11/2023) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB.
Awalnya, pada hari itu juga, sekitar pukul 00.10 WIB, pihak Polsek Siantar Barat menerima pengaduan dari masyarakat tentang tindak pidana pencurian, di Pasar Horas Gedung III Lantai 1, Jl. Merdeka, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Selanjutnya, personil piket SPKT dan Unit Reskrim langsung berangkat melakukan pengecekan ke tempat kejadian perkara (TKP).
Tiba di lokasi, petugas jaga malam Pasar Horas sudah mengamankan seorang pria berinisial RDS (28), warga Jalan Mataram, Kompleks PU, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar.
Sesuai keterangan penjaga malam bahwa saat melaksanakan patroli di seputaran Pasar Horas, mereka melihat 3 orang Laki-laki yang tidak dikenal sedang melakukan aksi pencurian, yang mana salah seorang pelaku sedang mengeluarkan 1 buah goni dari dalam kios milik korban Ilham Pratama (21), warga Jalan Medan Km.9, Kelurahan Sinaksak, Kabupaten Simalungun.
Kemudian para penjaga malam itu mendekati kios korban, namun diketahui ke 3 pelaku dan berlarian meninggalkan barang curian yang sudah dimasukkan kedalam goni, tidak jauh dari kios tampat pelaku melakukan pencurian.
Saat itu para penjaga malam melihat RDS sedang tidur di balirung, tidak jauh dari kios yang dicuri sehingga diamankan beserta 1 buah goni berisi susu sebanyak 42 kaleng.
Lalu RDS dan barang bukti diamankan ke Mako Polsek Siantar Barat.
Akan tetapi saat dimintai keterangan, korban tidak bersedia membuat Laporan Pengaduan dikarenakan kerugian hanya Rp.600,000.
Tidak adanya laporan pengaduan, lalu personil piket SPKT dan Unit Reskrim Polsek Siantar Barat menyelesaikan perkara pencurian itu melalui problem solving.
Kemudian RDS dipulangkan kepada keluarga.
(rel)